Connect with us
Sekda Jefridin Terima Kunker Komisi I DPRD Karimun, Studi Tiru Pemberian Insentif Kepada Guru di Batam

Sekda Jefridin Terima Kunker Komisi I DPRD Karimun, Studi Tiru Pemberian Insentif Kepada Guru di Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima Kunjungan Kerja dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun di ruang rapat Setda, Kamis (13/03/2025). Kunjungan kerja ini dalam rangka Kebijakan pemberian insentif kepada guru Swasta di Kota Batam.

“Terimakasih atas kunjungan Bapak Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun ke Pemerintah Kota Batam. Sebelumnya Saya menyampaikan salam dan maaf dari Bapak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra karena saat ini sedang tidak berada di tempat,” ujar Jefridin.

Jefridin menjelaskan bahwa diantaranya program prioritas Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam adalah memberikan insentif. Pada tahun 2025 Pemerintah Kota Batam memberikan insentif RT/RW, PKM, Kader Posyandu, Guru TPQ, mubaligh dan imam, pendeta menetap, insentif guru negeri dan swasta. Namun untuk mendapatkan insentif ini menurutnya ada aturan yang harus dipenuhi oleh penerima insentif.

“Tahun ini Bapak Wali Kota Batam dan Ibu Wakil Wali Kota Batam memberikan insentif kepada lansia dan ada juga asuransi kepada ojek online, asuransi untuk nelayan,” ujarnya.

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, Jefridin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan insentif guru dari tingkat PAUD sampai tingkat SMP yang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Batam. Adapun dasar Pemerintah Kota Batam memberikan insentif tersebut yakni Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Sebagai turunannya untuk pemberian insentif ini Pemerintah Kota Batam juga telah menyusun Perwako. Disamping itu dalam pemberian insentif ini Pemko Batam juga mengadopsi Undang-undang Nomor 14 Tahun 20025 Tentang Guru dan Dosen,” sebutnya.

Selain memberikan insentif kepada guru negeri dan swasta, Pemerintah Kota Batam juga memberikan bantuan untuk kegiatan Program Pengembangan Profesi Guru. Disampingi itu Pemko Batam juga memberikan bantuan hibah barang untuk bangunan Gedung bagi sekolah swasta.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar mengapresiasi dan berterimakasih atas sambutan dari Pemerintah Kota Batam. Informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kota Batam, menurutnya dapat diaplikasikan di Kabupaten Karimun.

“Tujuan kami untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemko Batam sehingga masih dapat memberikan insentif kepada guru swasta di Kota Batam. Sekiranya langkah yang dilakukan oleh Pemko Batam dapat kami studi tiru dalam pembayaran insentif kepada guru swasta baik di lingkungan Pemko Batam,” tuturnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version