Connect with us

Semua Pelaku Usaha Pariwisata, Budaya, Ekraf Batam Sudah di Vaksin Booster

More Videos

9info.co.id– Disbudpar Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam kembali menggelar vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, bertempat di Kepri Mall, Batam Center, Senin (21/2/2022). Sebanyak 2.500 pelaku pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif (ekraf) menerima vaksinasi Covid-19 dosis booster.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan sebelumnya kegiatan pertama vaksinasi Covid-19 booster berlangsung di di Nuvasa Bay, Nongsa dan berlanjut di Kepri Mall. “Pelaksanaan vaksinasi booster terus dilakukan, kali ini kembali dilakukan di Kepri Mall. Artinya sekitar 9.000 pelaku pariwisata sudah menerima vaksinasi booster,” terangnya.

Sebagai informasi vaksin ini diberikan bagi peserta yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kekebalan komunal (herd immunity) bagi pelaku pariwisata, budaya, dan ekraf.

“Kita semua berharap upaya ini menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Batam khususnya dan Kepri umumnya,” ucapnya.

Ardi menyampaikan kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dan pihak pihak terkait dengan menurunkan tim yang terdiri dari 40 orang Lanjut Ardi, kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00-15.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun penerima vaksinasi Covid-19 booster pada gelombang kedua di Kepri Mall ini diantaranya para pekerja hotel, golf, pelaku ekraf, travel agent, tempat hiburan, pelaku seni, asosiasi pariwisata, Restoran dan ekspatriat.

Dengan semua pelaku pariwisaata, Budaya dan E kraf Kota Batam telah di Booster ini akan menambah kepercaya Dunia Luar terhadap Industri Pariwisata Batam Kepri utk kembali berwisata. Ujar nya

Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Batam, Edi Sutrisno mengatakan dari 10.000 pelaku pariwisata, 9.000 diantaranya sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis booster. Namun Pemko Batam akan terus melakukan penyisiran sehingga vaksinasi Covid-19 ini benar-benar tuntas.

“Harapan kita pelan-pelan booster ini sudah merata ke seluruh pelaku pariwisata, budaya, dan ekraf. Kalau masih ada yang tertinggal kami tetap melakukan penyisiran jangan sampai pelaku pariwisata tidak mendapat booster,” ucapnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version