Connect with us

Jaksa Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di SMKN 1

More Videos

9info.co.id- Dua orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Senin (21/02) terkait dugaan korupsi di SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 1 Batam.

“Iya hari ini kita ada pemeriksaan saksi, 2 orang,” kata Wahyu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Batam.

Sejak Kamis (17/02) lalu juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun, ia tak merincikan berapa jumlah yang sudah diperiksa.

Sebelumnya Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Penyidik Kejari Batam telah menemukan calon alat bukti yang cukup yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Jumat (18/02).

Menurut Wahyu, modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan apa yang terjadu SMAN 1 Batam.

“Dimana terjadi mark up terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite,
bahwa pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan Siswa,” kata dia.

Wahyu mengatakan, Penyidik Kejari Batam bergegas menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dia juga menegaskan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam atau personel Kejari Batam untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara ini, hal tersebut tidak pernah ada.

“Berikut juga terhadap SMA atau SMK lain jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam,” katanya.

Kasus dugaan korupsi di SMKN 1 ini mulai mencuat, setelah adanya laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Batam terkait penyalahgunaan dana BOS dan komite.

Diantara poin laporan yang diterima yakni dugaan penyalahgunaan dana komite di sekolah tersebut yang digunakan untuk membeli mobil.

Namun, mobil itu dibeli atas nama Kepala Sekolah SMK N 1 Batam. Padahal dalam aturannya, mobil dinas sekolah harusnya dibeli atas nama sekolah juga.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version