Connect with us
Setjen DPR RI Kunjungi BP Batam Saling Berbagi Wawasan Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Sesuai PMK 171 Tahun 2023

Setjen DPR RI Kunjungi BP Batam : Saling Berbagi Wawasan Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Sesuai PMK 171 Tahun 2023

More Videos

9info.co.id  | BATAM – Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Kepala Bagian Administrasi Barang Milik Negara (BMN), Dedy Bagus Prakasa dan tim mengunjungi BP Batam untuk mempelajari tata cara pengelolaan aset BP Batam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 pada Rabu (11/6/2025) di Marketing Centre.

Diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, dalam sambutannya ia memaparkan detail tentang berbagai skema pengelolaan aset di lingkungan BP Batam.

“BP Batam sebagai instansi yang mengelola aset dengan berbagai kategori, melalui PMK Nomor 171 Tahun 2023 memiliki beberapa skema pengelolaan yang dapat diterapkan seperti KSO, KSP, Pinjam Pakai, dan sebagainya,” terang Alex.

“Dengan menjalankan skema-skema tersebut, salah satu tujuannya adalah BP Batam mengajak pihak swasta disini untuk berkolaborasi menggerakkan roda serta memajukan perekonomian Batam,” ujar Alex.

Alex mengaku senang dan menyambut baik pertemuan ini serta berharap momen ini dapat membawa kebaikan bagi BP Batam dan Setjen DPR RI.

“Hari ini kami senang sekali dapat berdiskusi dan betukar pikiran dengan tim Administrasi BMN Setjen DPR RI, semoga dari pertemuan ini kedua pihak dapat saling mempelajari ilmu positif tentang pengelolaan aset dari masing-masing lembaga,” pungkas Alex.

Merespon hal-hal yang telah dijabarkan oleh Alex, Kepala Bagian Administrasi BMN Setjen DPR RI, Dedy Bagus Prakasa mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang baik dan mengatakan bahwa BP Batam dipilih sebagai tujuan studi timnya mengingat pengelolaan aset BP Batam yang sangat komprehensif dengan berbagai aset yang tersebar di berbagai penjuru Pulau Batam, Rempang, dan Galang.

“Kami melihat BP Batam memiliki dan mengelola aset yang sangat besar dari sisi kuantitas serta kualitas di kawasan Barelang ini, oleh karena itu kami merasa BP Batam merupakan destinasi yang tepat bagi kami untuk mendalami wawasan tentang pengelolaan aset BMN,” kata Dedy.

“Kami ucapkan terima kasih kepada tim dari BP Batam atas penerimaan yang baik, selanjutnya wawasan baru yang kami dapatkan ini akan kami coba elaborasi untuk diterapkan di lembaga kami,” pungkas Dedy.

Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Biro Umum, Budi Susilo; Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version