Connect with us
Sidang Perkara KDRT di Batam Terhenti Lagi, JPU Minta Panggilan Keempat untuk Saksi Korban

Sidang Perkara KDRT di Batam Terhenti Lagi, JPU Minta Panggilan Keempat untuk Saksi Korban

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam kembali tidak dapat dilaksanakan. Agenda pemeriksaan saksi korban yang dijadwalkan untuk hari ini terpaksa ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi korban meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelumnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota, Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena, dimulai pukul 16.30 WIB. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung hingga sore hari, kali ini sidang diadakan di ruang sidang biasa setelah jeda yang cukup lama.

Penasehat hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, hadir sejak pukul 10.00 WIB menunggu kehadiran JPU, namun hingga pukul 16.00 WIB, JPU Malik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batam tidak muncul. Terdakwa, Daniel Marshall Purba, juga telah berada di ruang tahanan sejak pagi.

Jhon Asron mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran JPU. “Kita masih menunggu JPU hadir, biasanya mereka cepat, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya. Meskipun JPU telah memastikan bahwa saksi korban akan hadir, kenyataannya saksi tersebut tetap tidak muncul.

Dalam sidang sebelumnya, JPU telah diperingatkan oleh Majelis Hakim mengenai pentingnya kehadiran saksi korban. JPU meminta waktu tambahan satu minggu untuk memanggil saksi korban kembali, yang langsung disetujui oleh Majelis Hakim dengan tenggat waktu hingga 10 Oktober 2024.

Selama persidangan, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, seorang pengunjung bernama Edy yang merupakan saksi keamanan hotel mengaku hadir. Namun, JPU yang seharusnya menangani perkara tersebut tidak hadir dan mengutus JPU pengganti.

Jhon Asron menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi korban menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak penuntut. “Jika panggilan sudah dilakukan tiga kali, seharusnya ada tindakan tegas. Ini sangat merugikan hak-hak dasar terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, enam saksi yang diperiksa dalam sidang minggu lalu tidak ada yang melihat terjadinya tindak kekerasan yang didakwa oleh JPU. Bahkan, sebuah video yang diputar menunjukkan tidak ada kejadian dorong-dorongan yang menyebabkan korban terjatuh.

Jhon Asron menyimpulkan, “Dakwaan JPU tidak terpenuhi. Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan. Ini adalah perkara publik yang disaksikan banyak orang, dan ada rekaman video yang mendukung posisi terdakwa.”

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2024, menunggu kehadiran saksi korban yang dijadwalkan untuk hadir.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Progres Capai 39,194 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi di Kota Batam.

Salah satunya melalui pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada segmen Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani. Hingga 24 Agustus 2026, progres fisik pekerjaan telah mencapai 39,194 persen.

Amsakar mengatakan, BP Batam memastikan setiap pekerjaan infrastruktur terus dipantau secara berkala agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres pekerjaan. Langkah percepatan terus didorong agar pelaksanaan kembali sesuai dengan rencana,” kata Amsakar di Batam Centre.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perencanaan awal, dengan tetap memperhatikan kualitas dan standar teknis yang telah ditetapkan.

“Percepatan dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan aspek mutu dan keselamatan pekerjaan,” jelasnya.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga pelaksanaan pembangunan sesuai perencanaan dan dapat segera dirasakan masyarakat.

Disebutkan, peningkatan Jalan Gajah Mada segmen Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani akan diperlebar menjadi dua jalur, nantinya masing-masing sisi terdiri dari tiga lajur.

“Pekerjaan peningkatan jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarkawasan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di Batam,” ujarnya.

Selain peningkatan jalan, BP Batam juga terus melaksanakan sejumlah pekerjaan infrastruktur lainnya yang mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan, drainase hingga fasilitas terminal domestik. (AP)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version