Connect with us

9info.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Sementara peredaran rokok ilegal non cukai seperti merek Machester, OFO dan lainnya tak tersentuh hukum di Kepri khususnya Kota Batam, ada apa dengan pemerintah yang terkesan ada pembiaran bagi magia cukai yang merugikan negara ini.

“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022) yang lalu.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Parahnya pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut menaikkan cukai rokok, disinyalir memberikan kesempatan bagi mafia rokok ilegal untuk memperkaya diri dengan memasarkan bisnisnya seperti rokok non cukai yakni merek Machester, OFO dan lainnya.

Meski banyak media-media online lokal di Batam yang tak henti-hentinya memberitakan akan peredaran rokok ilegal tersebut, akan tetapi pemerintah daerah dan pemerintah pusat semua terkesan tutup mata.

Wandi (33) salah satu masyarakat Batu Aji, mengaku sudah lama mengonsumsi rokok putih merek Machester, hal itu dikarenakan tingginya harga rokok yang sebelumnya di konsumsinya.

“Harganya cuma Rp 10.000 bang, masih terjangkau lah. Kalau ilegal atau tidak, saya tidak tau itu, yang pastinya kalau ada yang murah, untuk apa yang mahal,” tuturnya, Minggu (29/1/2023).

Aceng (24) juga mengaku bahwa rasa rokok merek Machester tidak kalah jauh dengan rokok putih lainnya seperti Marlboro. Dan Ia juga mengakui harga per bungkusnya rokok merek Machester sangat bersahat dibandingkan rokok lainnya.

“Harga nya 3 kali lipat dengan rokok Marlboro bang, jadi kami rata-rata di perusahaan merokok ini,” pungkasnya sembari memperlihatkan rokok merek Machester berbungkus merah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu rokok ilegal tanpa non cukai yang beredar serta menguasai pasar yakni merek Machester, yang mana rokok ini tersebut memiliki 4 jenis warna yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Penelusuran awak media ini dari salah satu pemilik warung di Tanjung Piayu, mengakui bahwa rokok Machester tersebut didapatkannya dari sales yang datang mengendarai mobil. Dengan harga yang dipasarkan Rp 10.000/bungkusnya.

“Saya beli rokok ini dari sales-nya lah, kan tiap 2 kali seminggu datang menawarkan kesini,” ungkap salah satu pemilik warung yang tidak mau namanya dipublikasi, (15/1/2023).

Ditempat lain yakni Bu D, pemilik warung di Batu Aji mengaku mendapatkan rokok Machester dan rokok lainnya non pita cukai itu dari sales dan grosir besar yang ada di Kecamatan Batu Aji.

Bu D pun mengaku, penjualan rokok non cukai sangat diminati warga perumahan tempatnya berusaha. Selain murah, rokok non cukai juga memiliki rasa tidak jauh beda dengan rokok yang berpita cukai.

“Kalau kita pedagang ini mas, mana yang paling laris itulah yang kita jual. Kan biar cepat putaran uangnya mas,” sebutnya.

Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Tak hanya itu, peredaran rokok non cukai ini juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai tersebut. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain