Connect with us

Terjadi Perubahan Alokasi Kursi Dapil Batam untuk Pemilu 2024, sebagai Penyesuaian Perkembangan Penduduk

More Videos

9info.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengungkapkan adanya perubahan alokasi jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU Batam menetapkan jumlah kursi untuk pemilihan DPRD Batam dengan kuota tetap 50 kursi untuk alokasi 6 dapil di Kota Batam.

Pada Dapil 2, terjadi pengurangan alokasi kursi yang sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan untuk Dapil 3, terjadi penambahan alokasi kursi dari 8 menjadi 9 kursi. Selebihnya, alokasi kursi Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistyo mengatakan, adanya perubahan alokasi kursi pada Dapil 2 dan Dapil 3 terkait dengan perkembangan penduduk yang tinggi.

“Jumlah penduduk ketika pemilu 2019 sampai 2024 ini mengalami perkembangan yang tinggi,” ujar Agung saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (09/02/2023).

Dijelaskan, untuk Dapil 2 meliputi Bengkong dan Batu Ampar jumlah penduduk waktu semester I 2022 totalnya 183.872. Kemudian untuk Dapil 3 meliputi Nongsa, Sei Beduk, Galang dan Bulang totalnya 211.782.

Dari seluruh jumlah penduduk tadi dibagi menjadi 50 kursi [pembagi penduduk]. Itu ketemunya untuk 1 kursi hanya 24.142. Sehingga terjadilah pengurangan dan penambahan kursi di kedua Dapil itu,” terangnya.

Ia menilai, pada Dapil 2 jumlah penduduknya tidak signifikan dibanding Dapil 3 yang jumlah penduduknya meningkat signifikan sehingga harus diambil langkah penyesuaian tersebut.

Dirincikan untuk Pemilu 2024, Dapil 1 meliputi Lubuk Baja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi, Dapil 4 meliputi Sagulung dengan 9 kursi, Dapil 5 meliputi Batu Aji dengan 6 kursi, serta Dapil 6 meliputi Sekupang dan Belakang Padang dengan 7 kursi.

Adapun itu, ia menyebut dalam mekanisme setiap Dapil Kabupaten/Kota dan Provinsi, terdapat antara 3 sampai 12 kursi.

“Jika nanti ada perkembangan penduduk pada Dapil 1, akan ada penambahan kursi lagi tetapi karena melebihi maksimal yang telah ditentukan maka Dapil 1 ini dipecah menjadi Dapil Batam Kota sendiri, dan Dapil Lubuk Baja sendiri. Tidak lagi digabung,” papar Agung.

Sementara untuk tahapan Pemilu 2024, saat ini KPU Batam tengah melakukan persiapan pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih sendiri akan mulai dilakukan pada 12 Februari mendatang. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version