Connect with us

Terjadi Perubahan Alokasi Kursi Dapil Batam untuk Pemilu 2024, sebagai Penyesuaian Perkembangan Penduduk

More Videos

9info.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengungkapkan adanya perubahan alokasi jumlah kursi daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batam, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU Batam menetapkan jumlah kursi untuk pemilihan DPRD Batam dengan kuota tetap 50 kursi untuk alokasi 6 dapil di Kota Batam.

Pada Dapil 2, terjadi pengurangan alokasi kursi yang sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan untuk Dapil 3, terjadi penambahan alokasi kursi dari 8 menjadi 9 kursi. Selebihnya, alokasi kursi Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistyo mengatakan, adanya perubahan alokasi kursi pada Dapil 2 dan Dapil 3 terkait dengan perkembangan penduduk yang tinggi.

“Jumlah penduduk ketika pemilu 2019 sampai 2024 ini mengalami perkembangan yang tinggi,” ujar Agung saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (09/02/2023).

Dijelaskan, untuk Dapil 2 meliputi Bengkong dan Batu Ampar jumlah penduduk waktu semester I 2022 totalnya 183.872. Kemudian untuk Dapil 3 meliputi Nongsa, Sei Beduk, Galang dan Bulang totalnya 211.782.

Dari seluruh jumlah penduduk tadi dibagi menjadi 50 kursi [pembagi penduduk]. Itu ketemunya untuk 1 kursi hanya 24.142. Sehingga terjadilah pengurangan dan penambahan kursi di kedua Dapil itu,” terangnya.

Ia menilai, pada Dapil 2 jumlah penduduknya tidak signifikan dibanding Dapil 3 yang jumlah penduduknya meningkat signifikan sehingga harus diambil langkah penyesuaian tersebut.

Dirincikan untuk Pemilu 2024, Dapil 1 meliputi Lubuk Baja dan Batam Kota dengan alokasi 12 kursi, Dapil 4 meliputi Sagulung dengan 9 kursi, Dapil 5 meliputi Batu Aji dengan 6 kursi, serta Dapil 6 meliputi Sekupang dan Belakang Padang dengan 7 kursi.

Adapun itu, ia menyebut dalam mekanisme setiap Dapil Kabupaten/Kota dan Provinsi, terdapat antara 3 sampai 12 kursi.

“Jika nanti ada perkembangan penduduk pada Dapil 1, akan ada penambahan kursi lagi tetapi karena melebihi maksimal yang telah ditentukan maka Dapil 1 ini dipecah menjadi Dapil Batam Kota sendiri, dan Dapil Lubuk Baja sendiri. Tidak lagi digabung,” papar Agung.

Sementara untuk tahapan Pemilu 2024, saat ini KPU Batam tengah melakukan persiapan pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih.

Pemutakhiran data pemilih sendiri akan mulai dilakukan pada 12 Februari mendatang. ( Mat )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version