Connect with us

9info.co.id– Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata menghadiri kegiatan yang digelar oleh Barra 37 Entertaiment, bertempat di One Batam Mall, Batam Center, Minggu (6/2/2022). Ragam kompetisi digelar, seperti cerdas cermat, menyanyi, modeling, dan lomba mewarnai.

Ardi mendukung kegiatan positif tersebut, dimana kegiatan ini dapat meningkatkan kreatifitas anak Batam di bidang seni. Pada kegiatan cerdas cermat, Ardi sebagai juri, di bidang pengetahuan tentang Batam dan Kepri.

“Cerdas cermat, modeling, menyanyi sebagai wadah para anak-anak Batam mengekspresikan diri,” katanya.

Ia menyampaikan, Wali Kota Batam H.M. Rudi yang juga sebagai Kepala BP Batam telah mempersiapkan Kota Batam sebagai Kota Wisata seperti mengembangkan infrastruktur seperti jalan yg terus dilebar dan diperpanjang, bandara Hang Nadim bertaraf intetnadional dll dimana Kota Batam memiliki amenitas yang lengkap, tercatat lebih dari 200 hotel, Ribuan restoran dan tempat tempat rekreasi lainya Selain aksesbilitas dan amenitas kota pariwisata memiliki ragam atraksi.
Tercatat ada Ratusan Event dan atraksi yang ada di Batam. Baik itu atraksi alam, buatan maupun budaya.

“Event seperti ini sangat keren dan bagus, kalau bisa kegiatan seperti ini terus dilaksanakan,” pintanya.

Ia mengapresiasi, setiap pusat perbelanjaan (mal) di Kota Batam setiap akhir pekan memiliki atraksi yang menarik, seperti yang berlangsung di One Batam Mall. “Disbudpar rutin mencatat apa saja event di mall, dan diinformasikan lewat media sosial,” ucapanya.

Ketua Pelaksana, Debby Soemarwanto menyebut selain kompetisi untuk anak-anak dan remaja, kegiatan ini diwarnai bazar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 18 Januari- 6 Februari 2022.

“Ada 25 tenan, diantaranya tenan food, fashion, edukasi, dan multi produk,” sebut Debby sebagai Designer Batik 37.

Ia menyampaikan tujuan kegiatan digelar untuk meningkatkan bakat dari anak-anak Batam. Acara ditutup dengan penyerahan hadiah bagi pemenang perlombaan yang dihadiri oleh Kepala Disbudpar Kota Batam. Pemenang mendapatkan piala, sertifikat, dan uang tunai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Ardi (Kepala Disbudpar Kota Batam) yang telah mendukung event pertama kami di awal tahun 2022 ini. Selanjutnya bakal ada event yang menarik lagi dari kami,” pungkasnya.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain