Connect with us

TP PKK Provinsi Laksanakan Supervisi Ke Kabupaten Simalungun

More Videos

9info.co.id – Tim Pengerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi persiapan monitoring 10 desa percontohan yang ada di Kabupaten Simalungun yang menjadi wakil daerah dalam perlombaan Desa Percontohan tingkat Provinsi untuk kategori lomba 10 program pokok PKK.

Pertemuan supervisi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor TP PKK Kabupaten Simalungun pada Selasa, 24/05/2022. Pertemuan yang dihadiri TP PKK Provinsi Sumatera Utara, Ketua PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga, para organisasi perangkat daerah Pemkab Simalungun, dan PKK Kecamatan serta PKK dari 10 desa percontohan yang ikut perlombaan.

Acara tersebut diawali dengan penyerahan laporan oleh 10 desa peserta lomba kepada PKK Provinsi Sumut dan dilanjutkan dengan kegiatan supervisi.

Dalam kesempatan itu, Bapak Nirman Nasution selaku Ketua Tim Supervisi Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang pengelolaan oleh dan untuk masyarakat menuju masyarakat beriman, berahklak, sehat sejahtera, maju mandiri dan kesetaraan jender.

“Supervisi bertujuan untuk mengetahui berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan PKK Kabupaten/Kota yang didukung oleh Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah serta mitra kerja dalam membina kecamatan dan desa dalam menjalankan 10 program pokok PKK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, kedatangan tim supervisi oleh PKK Sumut adalah untuk membina sekaligus evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan oleh PKK Kabupaten, Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Simalungun.

“Dan sekaligus untuk melihat kemajuan desa setelah dibina serentak untuk mengetahui apa saja manfaat yang dirasakan oleh keluarga dan masyarakat,” kata Ny Ratnawati.

Ia mengatakan, bahwa 10 desa percontohan yang ada di Kabupaten Simalungun akan mengupayakan yang terbaik agar bisa menjadi juara dalam perlombaan tersebut.

“Kami harapkan bapak ataupun ibu, dan secara khusus PKK, Kepala Desa dan Kelurahan agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam kegiatan supervisi ini. Hal-hal yang perlu dan penting yang diperoleh pada supervisi agar direalisasikan dan ditindaklanjuti di desa masing-masing. Dan kepada pembina tim PKK agar tetap memberi perhatian dalam bentuk kegiatan program pada desa binaan,” ujarnya.

Kepada PKK Sumut Ny Ratnawati juga mengatakan, bahwa melakukan pembinaan di desa bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena yang akan dibina adalah desa yang dihuni masyarakat yang majemuk dengan tingkat pendidikan yang beragam, gaya hidup yang berbeda satu sama lain, kesejahteran yang bervariasi dan kemampuan keuangan yang terbatas adalah masalah yang dijumpai.

“Namun jiwa pengabdian yang tinggi dan tulus dari semua tim PKK Kabupaten sampai Desa, para tim pembina dan masyarakat, maka setiap masalah yang ada kami jadikan tantangan untuk pencapaian tujuan pergerakan PKK di Simalungun,” katanya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version