Connect with us

Jhon Asron Serahkan Bukti Surat Putusan PN Tanjung Pinang Tentang Penetapan Tersangka CH

More Videos

9info.co.id – Kasus gugatan Perdata yang dilayangkan Robiyanto anak korban Cikok Alias Taslim melalui kuasa hukumnya, Jhon Asron Purba kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN- TBK), Rabu, (25/5/22).

Jhon Asron Purba,SH.MH menyampaikan , dalam persidangan kali ini, kita menyerahkan satu alat bukti Surat Keterangan dari pengadilan dari Tanjung Pinang Melalui surat No WA.u/2312/HK.01/IX/2020 Tertanggal 29 September 2020, Perihal permohonan pengiriman penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A dalam perkara No.30/Pid.B/2003/PN TPI.TBK (Penetapan Alex Eng alias Dwi untung alias Cun heng/ sebagai tersangka/turut tergugat I) Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kapolres Karimun.
Jhon Menambahkan , Dalam Putusan tersebut, Penetapan tersangka/ turut tergugat I berdasarkan hasil pemeriksaaan perkara terdakwa Jufri Bin.H.Mhd.Saleh yang menetapkan turut tergugat I menjadi tersangka dan pemeriksaaan perkara terdakwa Lukman Hakim alias Lukman Bin M.Yasin menetapkan turut tergugat II tersangka dengan perkara Nomor 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK.

JHON ASRON PURBA,SH.MH-SERAHKAN BUKTI SURAT PENETAPAN PN TANJUNG PINANG

“Dengan bukti ini, sangat terang dan jelas bahwa tergugat II dan tergugat III tidak melaksanakan putusan pengadilan, pun saat penetapan telah di bacakan majelis hakim di hadapan tergugat II (JPU) dan telah dikirimkan petikan penetapan kepada tergugat II dan III,”tegas Jhon.

Dalam Persidangan Kali ini, Jhon juga menganggap adanya kejanggalan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak turut tergugat I, Darma Setiawan.
Karena Saksi Darma Setiawan memiki hubungan pekerjaan dengan pihak tergugat, CH alias DU sejak tahun 2015 sampai saat ini, maka keterangan saksi pun di perdengarkan dipersidangan tanpa dilakukan sumpah oleh majelis hakim TBK Karimun.

“Saksi menyebutkan pernah mendampingi CH dan Wiryanto selaku kuasa hukum turut tergugat I ini ke Mapolresta Karimun pada September 2020, dan Sekitar November 2021 kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri,” ini hal yang aneh menurut saya terang Jhon.
Namun demikian, kita akan mengikuti proses persidangan. ” Surat Penetapan dari PN Tanjung Pinang kelas 1A tersebut, merupakan salah satu bukti surat pamungkas yang menguatkan gugatan dalam perkara ini,” jelas Jhon.

SAKSI DARMA SETIAWAN -MEMBERIKAN KETERANGAN DI PERSIDANGAN PN TBK

Sementara itu, Wandi Batubara Kasidatun Kejari Tanjung Balai Karimun menyatakan, dalam hal acara perdata, berbagai pihak memang secara sah menyerahkan bukti dan surat untuk menguatkan gugatannya, namun demikian sebagai pihak tergugat juga masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban jawaban atas gugatan tersebut.
” Selain jawaban , pihaknya juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan bukti surat, keterangan saksi maupun ahli yang nantinya di hadirkan kembali dalam persidangan 15 Juni 2020 mendatang di PN Tanjung Balai Karimun,” tegasnya.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version