Connect with us

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Rakor GTRA Prov. Sumut Tahun 2023

More Videos

9inf.co.id – Bupati Simalungun diwakili oleh Wakil Bupati H Zonny Waldi bersama para Kepala Daerah di Kawasan Danau Toba menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2023, selama dua hari (20-21 Juni 2023) di hotel Adimulia Medan.

Rakor tersebut dibuka secara Langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi Selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023).

Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan harapan nya saat membuka Rakor GTRA yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

“Penanganan sengketa dan konflik agraria di Sumatera Utara dapat di selesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum,sehingga tidak menimbulkan permasalahan agraria yang berkepanjangan” kata Gubsu.

Lebih lanjut Edi menyampaikan agar rakor ini mendapat kan formula untuk penyelesaian konflik agraria di Sumut. “Kita harus benar-benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucuk kita kelak nantinya,”kata Gubsu.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut Askani berharap hasil rakor ini mendapat formula untuk penyelesaian konflik ini.

“Kita juga berharap ada formula terbaru apa saja kendala dan berharap semua pihak mendukung penyelesaian konflik agraria ini , dan dengan bekerja sama pastinya persoalan ini tidak akan berat,”harap Askani.

Rakor ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR /BPN RI Surya Tjandra, Direktorat Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementria ATR/BPN Sudaryanto, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian PPN/Bappenas RI Sumedi Andono Mulyo, Direktur Tataruang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrylloh, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Ilham.

Rakor GTRA tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Dalu Agung Darmawan, dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dwi Hariyawan melalui zoom meeting.

Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati Simalungun antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan Simalungun, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Simalungun, Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version