Connect with us
Warga Batak Gelar Konser Kolosal Rura Nauli di SP Plaza Batam, Menangkan HMR Untuk Gubernur Kepri.

Warga Batak Gelar Konser Kolosal Rura Nauli di SP Plaza Batam, Menangkan HMR Untuk Gubernur Kepri.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Komunitas masyarakat Batak di Batam, menyiapkan “Konser Rura Nauli”, dengan menghadirkan penyanyi-penyanyi lagu Batak tingkat nasional dan lokal. Acara ini ditargetkan menghadirkan 10 ribu orang.

Di antara penyanyi top tersebut ada Punxgoaran Band, Style Voice, B-Three Star, Arsad Berutu dan Arvindo Simatupang. Kemudian, ada juga penyanyi lokal, Senari Trio dan Trixie br Manik.

Rencana konser itu terungkap, setelah Pengarah Konser Rura Nauli, bertemu calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2 H Muhammad Rudi (HMR) di Batam, Kamis (7/11/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Pengarah Sabar Malau, Onward Siahaan, Jumaga Nadeak, dan Sahat Sianturi.

“Kegiatan ini menjadi bagian dalam rangka menyambut pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Memberikan makna, pilkada sebagai kegiatan yang dijalani sebagai pesta riang gembira,” kata Onward.

Dengan memaknai pilkada sebagai pesta demokrasi, maka masyarakat Batak di Batam, menghadirkan konser musik. Sekaligus memperkenalkan budaya batak, karena di sini akan diiring dengan tor-tor Batak.

𝗛𝗠𝗥 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗸𝘂 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗸
Pada konser musik ini, akan dihadiri juga H.Muhammad Rudi (HMR), yang dalam pilkada 2024 ini berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Kepri H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq).

“Momentum ini sekaligus menjadi “prosesi” untuk memenangkan HMR dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya.

“Kita berangkatkan Pak Rudi sebagai calon gubernur Kepri, karena sudah menjadi bagian suku Batak, dan sudah diberikan marga Harahap,” ungkapnya.

Selain HMR diberikan marga, istrinya Marlin Agustina juga sudah diberi marga boru Nasution. “Bahkan, menantunya, merupakan orang Batak, bermarga Siregar,” jelas Onward.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Ninggor Sitorus, mengatakan, konser Rura Nauli akan di gelar di SP Plaza, Sagulung, Batam. Konser lagu Batak akan digelar 16 November 2024, sekitar pukul 16.00 sampai selesai.

“Kita akan menggelar konser dengan sejumlah penyanyi lagu Batak. Mereka yang sudah populer di kalangan masyarakat Batak,” kata Ninggor.

Nama group Band Punxgoaran naik daun, saat muncul lagu “Sayur Kol”, yang kemudian viral, setelah seorang anak kecil, membawakan lagu sambil menjaga adeknya.

Band punk ini bermarkas di Pematang Siantar, dan sering tampil ke kota-kota lain, termasuk di Sumatera Utara.

Sementara Style Voice, merupakan penyanyi yang diisi tiga orang, dan sudah melahirkan sejumlah album. Mulai lagu Tondi Tondiku, Marparbue Do Lojam dan lainnya.

Sedangkan B-Three Star, merupakan trio yang diisi tiga gadis, dengan sejumlah lagu. Di antaranya: Beda Kasta Beda Agama, Tuiesma, Bon Ma Holongmi, dan lainnya.

Sementara Arsad Berutu, memiliki sejumlah lagu yang populer, seperti Tiris Mo Lae Bangkuang dan lainnya, dan Arvindo Simatupang, yang populer dengan lagu; Ho Do Pangondianki, Sipata, Boanonku Do Ho dan lainnya.

“Kita menyiapkan acara konser ini, untuk menyambut pilkada 2024. Momen ini kita bawa enjoi, berbagi kebahagiaan, sekaligus mengajak masyarakat Batak untuk memilih Rudi-Rafiq,” imbuhnya. (DN).

 

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version