Connect with us

9info.co.id | BATAM – Warga Ruko Grand Niaga Mas dan Kompleks Perumahan Maganda Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menegaskan penolakan mereka terhadap rencana penerapan portal parkir berbayar (auto gate) di kawasan perumahan.

Penolakan ini diwujudkan melalui spanduk-spanduk yang terpasang di sepanjang ruko dan rumah warga. Spanduk tersebut berisi pesan protes keras, di antaranya: “Kami warga Maganda menolak adanya pemasangan portal parkir berbayar di lingkungan kami”, “Masuk rumah sendiri kok masih minta izin developer”, hingga “Bisnis lagi susah diportalin”.

Supriyanto, salah seorang warga Maganda Residence, menegaskan langkah pemasangan spanduk dilakukan karena pihak pengembang tidak pernah mendengarkan aspirasi warga.

“Warga cari keadilan melalui spanduk. Hak kami dirampas dan mau kami ambil kembali,” ujar Supriyanto, Selasa (23/9/2025).

Ia juga menyebut warga sempat mendapat intimidasi dari petugas keamanan yang ingin menurunkan spanduk. “Kami bilang kalau diturunkan akan kami laporkan ke penegak hukum. Kami tidak mau lagi dibodoh-bodohi,” tambahnya.

Rencana penerapan auto gate itu diketahui dilakukan PT Pesat Jaya Abadi (PJA) bekerja sama dengan pengembang PT Menorah Propertindo dengan memasang portal merek Tegar Parking di beberapa titik kawasan.

Warga pun membentuk perwakilan bernama Aliansi Warga Tolak Auto Gate (AWTA) sebagai bentuk perlawanan hukum maupun sosial.

Konflik ini sebelumnya sempat dimediasi oleh Polresta Barelang bersama kuasa hukum warga. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian meminta pengembang untuk mengkaji ulang rencana pemasangan portal.

Namun, penolakan warga berujung pada dugaan upaya kriminalisasi. Supriyanto mengaku dirinya dilaporkan ke Polresta Barelang Unit IV dengan tuduhan membangun melebihi batas tanah rumah.
“Ini bentuk kriminalisasi karena saya menolak penerapan gate parking. Rumah satu deretan dengan saya hampir semua bangunannya sama, tapi kenapa hanya saya yang dilaporkan? Apakah karena saya vokal menolak portal ini?” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun perusahaan pengelola parkir terkait tuntutan warga dan laporan dugaan kriminalisasi tersebut. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain