Connect with us
Warga Kampung Tower Batu Besar Sesalkan Aksi PT Citra Tritunas Prakarsa, Sumur Tertimbun Lumpur dan Rumah Terendam

Warga Kampung Tower Batu Besar Sesalkan Aksi PT Citra Tritunas Prakarsa, Sumur Tertimbun Lumpur dan Rumah Terendam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Warga Kampung Tower, RT 04/RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menyayangkan tindakan PT Citra Tritunas Prakarsa yang dinilai merugikan masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan kawasan industri.

‎Yopi, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak relokasi. Namun, mereka berharap proses tersebut dilakukan secara manusiawi tanpa tekanan maupun intimidasi dari oknum yang diduga suruhan perusahaan.

‎“Sudah sering kami merasa ditekan. Bahkan anak-anak pun ikut terganggu secara mental,” ujar Yopi, Selasa (26/8/2025).

‎Bunaya (56), warga lainnya, turut menyampaikan keluhannya. “Rumah saya dirusak akibat aktivitas pematangan lahan ini,” ungkapnya.

‎Kronologi Kejadian

‎Peristiwa bermula pada Selasa sore sekitar pukul 14.00 WIB, ketika hujan deras mengguyur kawasan Kampung Tower. Warga menduga pihak perusahaan membuat jalur air di atas permukiman. Akibatnya, air tertampung dan meluap, menimbulkan longsoran lumpur yang menimbun sumur warga serta merendam rumah-rumah penduduk.

‎Sumur yang menjadi sumber air utama masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi anak-anak sekolah, kini tertutup lumpur. Warga pun bergotong royong menguras rumah dan mencoba mengorek kembali sumur mereka.

‎Namun saat memperbaiki kerusakan, warga melihat salah satu pekerja perusahaan berada di lokasi. Mereka mendatangi pekerja tersebut dan meminta pertanggungjawaban. Bersama-sama, warga kemudian menuju camp pekerja untuk menuntut penjelasan.

‎Sayangnya, menurut warga, pihak perusahaan berusaha menghindar. Hingga pukul 18.30 WIB, pekerja yang dimaksud melarikan diri. Koordinator lapangan bernama Jali bahkan sempat terjebak karena mobilnya tertanam lumpur.

‎Dalam perjalanan ke lokasi kerusakan, Jali menghubungi seseorang lewat telepon dan menyebut dirinya sedang “disandera” warga. Pernyataan itu memicu perhatian aparat kepolisian.

‎Kapolsek Nongsa bersama sejumlah personel kemudian turun ke lokasi. Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, Jali mengakui bahwa tidak ada penyanderaan. Warga hanya menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

‎Solusi Sementara

‎Kapolsek Nongsa kemudian mengambil langkah cepat dengan memutuskan perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk warga pada malam itu juga. Selain itu, PT Citra Tritunas Prakarsa diminta bertanggung jawab penuh atas kerusakan sumur dan rumah warga mulai esok hari.

‎Warga berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, laporan serta bukti video kondisi rumah dan sumur yang terdampak telah dikirimkan ke Lurah Batu Besar, namun hingga kini belum ada tanggapan.

‎“Yang kami butuhkan hanya keadilan dan perlakuan manusiawi. Jangan sampai masyarakat terus ditekan di tanah kelahirannya sendiri,” tutup Yopi.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version