Connect with us
Warga Kampung Tower Keluhkan Dampak Pematangan Lahan, Lurah Batu Besar Kami Terus Upayakan Mediasi dan Solusi

Warga Kampung Tower Keluhkan Dampak Pematangan Lahan, Lurah Batu Besar: Kami Terus Upayakan Mediasi dan Solusi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Warga Kampung Tower RT 04/RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, mengeluhkan dampak aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Citra Tritunas Prakarsa.

Aktivitas tersebut dinilai telah merugikan masyarakat sekitar, mulai dari rusaknya rumah hingga sumur warga yang tertimbun lumpur.

Yopi, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak menolak relokasi, namun meminta agar proses dilakukan secara manusiawi tanpa tekanan atau intimidasi dari oknum yang diduga suruhan perusahaan.

“Sudah sering kami merasa ditekan. Bahkan anak-anak pun ikut terganggu secara mental,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Keluhan serupa disampaikan Bunaya (56), yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut. “Rumah saya dirusak akibat aktivitas pematangan lahan ini,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan warga, Lurah Batu Besar Fikri Aunillah menegaskan pihak kelurahan tidak tinggal diam dan telah berulang kali memfasilitasi mediasi.

“Sebelumnya kami sudah beberapa kali melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Pada 28 Juli saya menerima aduan langsung dari masyarakat yang didampingi Pak RW, lalu ditindaklanjuti dengan mediasi pada 1 Agustus bersama perwakilan warga dan perusahaan. Bahkan pada 5 Agustus kami juga menyampaikan persoalan ini ke Ombudsman, saya sendiri hadir,” jelas Fikri.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak kelurahan menyoroti dua poin penting, yaitu penyelesaian lahan dan kebutuhan air bersih.

“Intinya, kami kelurahan terus mengupayakan apa yang bisa dibantu sesuai kapasitas dan kewenangan kami,” ujarnya.

Warga berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan tidak ada lagi tekanan terhadap masyarakat.

“Yang kami butuhkan hanya keadilan dan perlakuan manusiawi. Jangan sampai masyarakat terus ditekan di tanah kelahirannya sendiri,” pungkas Yopi.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version