Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pusat Data Sistem Informasi (PDSI) BP Batam, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aston Batam Hotel, Jumat (03/11/2023).

FGD ini mengangkat tema, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel, Melalui Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan BP Batam.

Kepala PDSI BP Batam, Sylvia Malaihollo mengatakan, kegiatan FGD yang dilaksanakan ini juga menjadi baguan dari sosialisasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan BP Batam.

Penyelenggaraan SPBE ini menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan sebagai tanggungjawab kepada Kementrian PANRB. Karena, pada tahun ini BP Batam sudah membuat tautan atau meminta penilaian kepada Kementrian PANRB terhadap penyelenggaraan SPBE di lingkungan BP Batam.

“Sehingga FGD ini jadi bagian dari sosialisasi atau awareness yang harus dilakukan kepada seluruh unit kerja yang ada di BP Batam,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika penyelenggaraan SPBE diterapkan, maka seluruh proses yang ada di lingkungan BP Batam menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan. Hingga akhirnya diwujudkan berbasis elektronik atau IT.

Maka dari itu, peserta yang diundang dalam FGD itu terdiri dari internal BP Batam maupun dari eksternal BP Batam, seperti BSSN dan BRIN.

“Kemudian juga hadir dari Kementrian PANRB yang menjadi bagian dari narasumber kami, sekaligus pembina dalam penerapan atau penyelenggaraan SPBE itu,” katanya.

Ia berharap, melalui FGD ini tidak hanya penyelenggaraan SPBE atau kewajiban terhadap penyampaian kepada Kementrian PANRB. Namun bagaimana kebijakan, tata kelola, manajemen hingga layanan di BP Batam bisa secara terstandarisasi atau tersistematis melalui elektronik.

“Jadi bukan sekedar hanya nilai. Tetapi lebih kepada betul-betul penyelenggaraan terhadap sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” imbuhnya.

Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Perwita Sari memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh PDSI BP Batam. Progres yang sudah dilaksanakan oleh PDSI juga diakuinya sudah cukup baik.

Dengan banyaknya kebijakan hingga tata kelola yang sudah mulai diatur. Terutama dengan adanya arsitektur dan tata rencana SPBE.

“Harapannya ini menjadi suatu langkah baik, untuk kedepannya bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan. Khususnya di BP Batam sendiri. Jadi kegiatan ini sangat bagus dan apa progres yang sudah dilaksanakan sudah sangat baik,” katanya.

Dalam FGD tersebut, Perwita Sari akan menyampaikan materi terkait dengan arsitektur dari SPBE itu sendiri. Sebagaimana BP Batam yang sudah ini sudah mempunyai arsitektur dan tata rencana, sehingga kedepannya hanya perlu pembekalan untuk memanfaatkan arsitektur dan tata rencana itu sendiri.

“Karena ini menjadi base line data-datanya untuk kita menganlisis. Supaya lebih efektif, lebih transparan, dan lebih akuntabel dalam pelaksanaan SPBE ini di lingkungan BP Batam,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain