Connect with us
YLKB Akan Mengawal Implementasi Tariff Adjustment di Batam Atas Keputusan Pemerintah Melalui Surat Menteri ESDM

YLKB Akan Mengawal Implementasi Tariff Adjustment di Batam Atas Keputusan Pemerintah Melalui Surat Menteri ESDM

More Videos

9Info.co.id | BATAM  – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam yang semenjak tahun 2017 belum pernah memberlakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada sebagian golongan pelanggan, meliputi rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah, serta Pemerintah. Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut karena terjadi perubahan parameter makro ekonomi kurs, inflasi, dan harga energi primer terkini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk tariff adjustment triwulan III 2024 telah berubah signifikan dari asumsi ekonomi tahun 2017.

“Perubahan tersebut diantaranya kurs sebesar Rp15.656,22/USD dari Rp13.300/USD, harga gas sebesar 6,39 USD/MMBTU dari 5,8 USD/MMBTU, dan harga batubara sebesar 65,90 USD/ton dari 58 USD/ton,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6).

Penerapan tariff adjustment triwulan III 2024 PT PLN Batam antara 6,00-9,83% hanya menyasar 11 dari 23 golongan pelanggan. Pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.

Mendengar hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) memastikan akan melakukan pengawalan terhadap keputusan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment pada Triwulan III tahun 2024. Herry Irianto selaku Ketua YLKB Batam menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan perwujudan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan tetap dapat perlindungan atas implementasi tarif listrik sesuai keekonomiannya.

“Keputusan Pemerintah melakukan Tariff Adjusment agar pertumbuhan ekonomi di Batam terus meningkat sehingga iklim usaha tetap terjaga. Penyesuaian tarif juga dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yaitu penyesuaian dalam rangka mengoreksi yang tidak tepat sasaran,” jelas Herry pada Sabtu (6/7).

Herry menilai langkah pembenahan subsidi listrik khusus hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu sudah tepat. Apalagi, secara prinsip subsidi dari negara harusnya dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu agar tercipta prinsip keadilan.

Disisi lain, dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan harus menjadi suatu komitmen PLN Batam.

“Penerapan Tariff Adjustment juga harus sejalan dengan peningkatan keandalan dan layanan PLN Batam. Dengan adanya listrik yang andal, maka investasi akan meningkat sehingga mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.,” pungkas Herry.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version