Connect with us

Pelantikan IKABSU : Gubernur Sumut rasakan perubahan Batam

More Videos

9info.co.id โ€“ Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, melantik Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam. Edy pun memuji pembangunan Kota Batam dalam acara yang dihibur artis Ibu Kota, Judika, tersebut.

Wali Kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengajak warga Batam asal Sumatera Utara berpartisipasi membangun Batam.
Hal itu disampaikan Rudi saat menghadiri Pelantikan IKABSU Kota Batam Periode 2022-2027 di Alun Alun Engku Putri, Jumat (3/2/2023).
โ€œMari kita bangun kebersamaan, agar masyarakat terbantu dengan cara apapun demi Batam aman dan damai,โ€ ujarnya.
Rudi mengaku, saat ini program pemerintah sedang gencar membangun Kota Batam demi membangkitkan sektor ekonomi.
โ€œSaya akan menyelesaikan jalan utama demi membangun ekonomi yang baik. Terbukti, pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 4,75 pada 2021 lebih tinggi dari Kepri dan lebih tinggi dari nasional,โ€ katanya.
Ia optimistis setiap tahun angka ekonomi akan naik jika semua pihak bersatu dan terus menjaga kekompakan demi percepatan pembangunan di Batam.
โ€œSemua ini saya bangun atas masukan dari pakar ekonomi. Supaya cepat melejit ekonominya, maka akses dari satu tempat ke tempat lain harus dibuka,โ€ ujarnya.
Rudi pun memaparkan sejumlah pembangunan di Batam seperti bandara Hang Nadim Batam, hingga rencana pembangunan RLT. โ€œKalau kita mau, semua bisa,โ€ tegas Rudi.
Ia pun mengucapkan selamat bagi para pengurus IKABSU Kota Batam yang baru dilantik. โ€œIni organisasi sosial, tugas utamanya bagaimana melindungi warga Batam asal Sumatera Utara. Siap-siap habis waktu dan saku, tugas menunggu di depan mata dan tidak boleh pilih kasih, harus diurus semua,โ€ pesan Rudi.
Untuk diketahui, IKABSU Kota Batam dipimpin Udin P Sihaloho. IKABSU Kota Batam dilantik langsung Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
โ€œBatam ini kampung kedua saya, ada hubungan emosional saya di sini dan saya senang datang ke sini (Batam),โ€ ujar Edy Rahmayadi yang merupakan mantan Dandim Batam tersebut.
Ia menuturkan, Batam sangat strategis, ia mengaku saingan Batam buka Jakarta ataupun Bandung tapi Singapura dan Malaysia. โ€œSehingga butuh pemimpin cerdas, dorong benar Wali Kota, ini adalah kehormatan Indonesia, orang luar datang semua ke Batam,โ€ ujarnya.
Ia pun berpesan kepada IKABSU hendaknya menjadi solusi dalam membangun Kota Batam. โ€œKehadiran IKABSU sebagai perantau harus mendukung demi kemakmuran masyarakat,โ€ pesannya.
Ketua IKABSU Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam membangun Kota Batam yang maju.
โ€œSebagai masyarakat, IKABSU bersinergi membangun Batam,โ€ ujarnya.
Menurut dia, pembangunan Batam yang makin modern, merupakan miniaturnya Indonesia dengan keberagaman suku, adat, agama.
โ€œKeberagaman ini harus terus kita jaga. IKABSU sendiri berasal dari ragam suku, agama dan siap berpartisipasi membangun Batam,โ€ katanya.
โ€œKomitmen IKABSU Kota Batam ingin menjadikan Batam maju, aman dan bermartabat. Komitmen ini sejalan dengan visi Pemko Batam yang modern dan sejahtera,โ€ tambahnya. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM โ€“ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
โ€Ž
โ€ŽKebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
โ€Ž
โ€ŽSelama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
โ€Ž
โ€ŽNamun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
โ€Ž
โ€ŽMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
โ€Ž
โ€ŽSalah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
โ€Ž
โ€ŽJika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
โ€Ž
โ€ŽPemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
โ€Ž
โ€ŽLangkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
โ€Ž
โ€ŽSelain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
โ€Ž
โ€ŽSejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
โ€ŽPenegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
โ€Ž
โ€ŽWajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
โ€Ž
โ€ŽSelain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
โ€Ž
โ€ŽKetentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
โ€Ž
โ€ŽSecara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
โ€Ž
โ€ŽBagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
โ€Ž
โ€ŽPenulis:
โ€Ž
โ€ŽMortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
โ€ŽPimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain

Exit mobile version