Connect with us

9Info.co.id | Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun pada pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 Tahun 2023 di Jalan Gatot Subroto, Medan, menampilkan keindahan seni dan budaya daerah Simalungun, Sabtu malam (15/7/2023)

Penampilan seni dan budaya daerah Simalungun yang bertajuk Malam Puncak Pagelaran Budaya Simalungun itu, dihadiri langsung oleh Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi ketua TP PKK Ny Ratnawati Sidabutar bersama Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani dan para pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.

Sebelumnya, saat memasuki arena PRSU, Bupati Simalungun beserta rombongan di sambut langsung dengan penampilan Tortor Simalungun. Acara tahunan yang di selenggarakan oleh provinsi Sumatera Utara tersebut, Kabupaten Simalungun menampilkan beberapa kesenian dan kebudayaan, disamping itu Kabupaten Simalungun juga menampilkan berbagai produk unggulan di Paviliun Simalungun.

Bupati Simalungun Radiapoh H.Sinaga., S.H.,M.H.

Bupati Simalungun saat membuka malam puncak pagelaran budaya Simalungun, dalam sambutannya mengucapkan selamat malam pesona Simalungun.  Dihadapan para pengunjung dan undangan yang hadir, Bupati menyampaikan bahwa, pertunjukan budaya Simalungun ini nantinya akan menjadi kalender tahunan di Kabupaten Simalungun.

“Jadi kita tidak perlu jauh – jauh lagi untuk berlibur, datang saja ke Simalungun yang memiliki wisata yang sangat indah,”ucap Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun juga menyampaikan berbebagai prestasi yang telah di raih oleh Kabupaten Simalungun. Menurut Bupati prestasi prestasi itu merupakan hasil kebersamaan yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah dan masyarakat.

Di PRSU Ke – 49 Tahun 2023, Pemkab Simalungun Tampilkan Keindahan Seni Budaya Daerah

“Dengan kebersamaan kita, masyarakat Simalungun banyak meraih prestasi. Ini merupakan prestasi masyarakat Simalungun. Dan baru-baru ini, kita juga mendapat prestasi Manggala Karya Kencana, prestasi ini juga berkat kebersamaan kita masyarakat Simalungun,”sebut Bupati.

Bupati Simalungun berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan wisatawan di kabupaten Simalungun kedepannya. “Dan tidak hanya itu saja, diharapkan dengan kegiatan ini produk di Kabupaten Simalungun juga akan meningkatkan, sehingga perekonomian di Kabupaten Simalungun akan semakin meningkat,”kata Bupati dengan semangat.

Selanjutnya, Bupati Simalungun juga mengatakan bahwa, ada satu produk dari Simalungun yang telah menjadi minuman sehat, dan sudah menjadi minuman favorit di Ibukota yakni Minuman Sehat Jahe Merah.

“Produk jahe merah ini sudah menjadi minuman khusus di Senayan Jakarta dan ini adalah produk UMKM milenial Simalungun. Produk ini adalah minuman sehat khas Simalungun dan asli buatan anak milenial Simalungun,”sebut Bupati sembari mengajak para pengunjung untuk mencoba rasa dan kenikmatan produk jahe merah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dalam sambutannya mengungkapkan kegembiraan yang mendalam, dimana Kabupaten Simalungun bisa menampilkan keindahan budaya Simalungun dan dapat menampilkan produk Simalungun.

“Kami dari DPRD Simalungun sangat mendukung, dan semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengunjung di pariwisata Simalungun dan juga produk Simalungun dapat di pasarkan ke luar. Dan kita ketahui ini semua berkat upaya dari Bupati Simalungun dan juga ketua TP PKK Kabupaten Simalungun,”kata Ketua DPRD. (SM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version