Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Puluhan warga pengguna jalan Trans Barelang di Batam mengadu ke kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Para warga ini menyampaikan keluhan mereka atas upaya yang dilakukan oleh pengusaha PT. Karya Adhikari Batam terkait rencana relokasi mereka.

Warga yang terkena dampak dari rencana relokasi ini menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap hak-hak mereka sebagai pemilik lahan dan pengguna jalan.

Mereka menuntut agar pihak pengusaha memikirkan dampak sosial warga yang telah menempati lokasi ini sudah puluhan tahun. Bahkan mereka menolak jika pengusaha menggunakan cara cara yang kurang elegan atau tekanan dalam proses relokasi tersebut.

Menurut salah satu warga, Parluhutan Sihombing yang turut serta hadir ke kantor Ditpam dan BP Batam ini, “Kami meminta pemerintah setempat, khususnya BP Batam, untuk memperhatikan hak-hak kami sebagai warga yang terkena dampak. Kami tidak akan terima jika kami direlokasi oleh pihak pengusaha, namun jikalau pemerintah yang akan mengunakan Row jalan Trans Barelang di wilayah RT 03/RW 023 tersebut kami legowo dan tidak meminta ganti rugi apapun”, imbuhnya.

“Dengan menyampaikan aspirasi dan keluhan kami ke kantor Ditpam dan BP Batam, kami berharap agar BP Batam segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak.

Hal senada disampaikan, Rinto Nainggolan. “Dalam surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kota Batam melalui tim terpadu pengawasan dan penertiban bangunan liar kota Batam per tanggal 6 Mei 2024. Kami dihimbau untuk membongkar bangunan kami terhitung tanggal 7 – 13 Mei 2024, dan jikalau tidak di indahkan, maka tim terpadu akan membongkar paksa bangunan kami”, Jelasnya.

” Lokasi tersebut kan ROW Jalan, mengapa pihak pengusaha yang melakukan pendekatan kepada kami, bahkan mereka mengiming – imingi kami dengan biaya sagu hati mulai dari 1 juta hingga 7 juta. Masa ROW Jalan diberikan sagu hati dari pengusaha”, tegasnya.

Pihak pengusaha PT. Karya Adhikari Batam belum memberikan tanggapan terkait keluhan para warga tersebut. Namun, dengan adanya aksi para warga ini menandakan ketegangan yang meningkat antara warga dan pengusaha terkait rencana pembangunan di wilayah tersebut. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain