Connect with us
Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

Jaga Kepercayaan Publik, BP Batam Tingkatkan Kualitas PPID BP Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertajuk “Evaluasi Hasil Monev KIP 2023 dan Persiapan Monev KIP 2024” di Hotel Radisson, Medan pada Selasa, (6/5/2024).

FGD kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum serta para peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 24 unit di lingkungan BP Batam.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan selaku Atasan PPID BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro membuka langsung FGD tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berinovasi dalam mengelola layanan informasi bagi publik.

Dikatakan Wahjoe, meskipun BP Batam sebagai badan publik dalam kurun waktu empat tahun terakhir menorehkan predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat. Namun, menurutnya masih perlu ditingkatkan pemahaman tata cara dan proses pelaksanaan KIP guna memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

“Untuk mempertahankan dan menyempurnakan hal itu (KIP), maka hari ini PPID BP Batam mendapatkan pencerahan dari para narasumber yang kompeten,” kata Wahjoe.

Dengan begitu, ia yakin keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam akan semakin baik, sehingga menjadi salah satu pondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan Batam berdaya saing sebagai tujuan investasi.

“FGD ini diharapkan dapat memberikan added value bagi organisasi, sehingga bisa menjaga dan semakin membangun kepercayaan dari masyarakat melalui informasi yang transparan, tentu dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam dalam upaya mewujudkan UU KIP 2008. Menurutnya, apabila badan publik ingin melebihi dari sekedar predikat informatif, mesti memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut.

“Kita melihat yang paling penting, BP Batam mampu menemukan formulanya sendiri dalam mewujudkan UU KIP dengan perki terkait, jadi lebih soul full dalam prosesnya dan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

“Oleh karenanya, penting untuk menyusun formula seperti uji konsekuensi atau daftar informasi yang dikecualikan,” ujarnya lagi.

Ia pun berharap langkah PPID BP Batam nantinya dapat menjadi contoh bagi K/L terkait dalam mengelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

“Mudah-mudahan BP Batam tidak hanya semakin terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik tapi juga menjadikannya sebagai salah satu instrumen yang menyukseskan agenda yang telah disusun,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol selaku Ketua PPID BP Batam, Ariastuti Sirait; Kepala Bagian Humas, Sazani, Kepala sub bagian Pengelolaan Informasi Publik, Muhardi dan staf. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version