Connect with us
Puluhan Warga Pengguna Jalan Trans Barelang Mengadu ke BP Batam Terkait Rencana Relokasi.

Puluhan Warga Pengguna Jalan Trans Barelang Mengadu ke BP Batam Terkait Rencana Relokasi.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Puluhan warga pengguna jalan Trans Barelang di Batam mengadu ke kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Para warga ini menyampaikan keluhan mereka atas upaya yang dilakukan oleh pengusaha PT. Karya Adhikari Batam terkait rencana relokasi mereka.

Warga yang terkena dampak dari rencana relokasi ini menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap hak-hak mereka sebagai pemilik lahan dan pengguna jalan.

Mereka menuntut agar pihak pengusaha memikirkan dampak sosial warga yang telah menempati lokasi ini sudah puluhan tahun. Bahkan mereka menolak jika pengusaha menggunakan cara cara yang kurang elegan atau tekanan dalam proses relokasi tersebut.

Menurut salah satu warga, Parluhutan Sihombing yang turut serta hadir ke kantor Ditpam dan BP Batam ini, “Kami meminta pemerintah setempat, khususnya BP Batam, untuk memperhatikan hak-hak kami sebagai warga yang terkena dampak. Kami tidak akan terima jika kami direlokasi oleh pihak pengusaha, namun jikalau pemerintah yang akan mengunakan Row jalan Trans Barelang di wilayah RT 03/RW 023 tersebut kami legowo dan tidak meminta ganti rugi apapun”, imbuhnya.

“Dengan menyampaikan aspirasi dan keluhan kami ke kantor Ditpam dan BP Batam, kami berharap agar BP Batam segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak.

Hal senada disampaikan, Rinto Nainggolan. “Dalam surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah kota Batam melalui tim terpadu pengawasan dan penertiban bangunan liar kota Batam per tanggal 6 Mei 2024. Kami dihimbau untuk membongkar bangunan kami terhitung tanggal 7 – 13 Mei 2024, dan jikalau tidak di indahkan, maka tim terpadu akan membongkar paksa bangunan kami”, Jelasnya.

” Lokasi tersebut kan ROW Jalan, mengapa pihak pengusaha yang melakukan pendekatan kepada kami, bahkan mereka mengiming – imingi kami dengan biaya sagu hati mulai dari 1 juta hingga 7 juta. Masa ROW Jalan diberikan sagu hati dari pengusaha”, tegasnya.

Pihak pengusaha PT. Karya Adhikari Batam belum memberikan tanggapan terkait keluhan para warga tersebut. Namun, dengan adanya aksi para warga ini menandakan ketegangan yang meningkat antara warga dan pengusaha terkait rencana pembangunan di wilayah tersebut. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version