Connect with us
Raih Juara 1, BP Batam Bawa Pulang Piala Bergilir Kejuaraan Voli Walikota Batam 2024

Raih Juara 1, BP Batam Bawa Pulang Piala Bergilir Kejuaraan Voli Walikota Batam 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Tim Voli A Putra BP Batam berhasil mengukir prestasi gemilang dalam ajang Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir Walikota Batam Tahun 2024, Sabtu (15/6/2024).

Tim Voli A Putra BP Batam, keluar sebagai juara setelah mengandaskan Tim Himpunan Masyarakat Nias (HIMNI) Kota Batam, dengan skor 3-1, di Lapangan Olahraga Tiban Koperasi.

Kepala BP Batam/Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh tim yang telah menunjukkan semangat dan menjunjung tinggi sportivitas, selama turnamen berlangsung. Begitu juga dengan semangat dan antusiasme masyarakat dalam mendukung turnamen ini.

“Selamat buat yang menang dan jangan berkecil hati untuk yang kalah. Tetap semangat dan terus berusaha dengan keras,” ujarnya.

Manager Tim Voli BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku senang dan bersyukur atas hasil yang diraih Tim Voli A Putra BP Batam. Meskipun pada awal pertandingan, sempat tertinggal dari Tim HIMNI Kota Batam.

Namun, dengan kerja keras selama dua bulan, dan semangat yang pantang menyerah dari seluruh pemain hingga dibawah komando pelatih, Kepala Pangkalan Bakamla (Badan Keamanan Laut) Batam, Kolonel I Nyoman Armenthia, hasil positif dapat diraih oleh BP Batam.

“Alhamdullilah target yang kami rencanakan bisa tercapai. Dengan persaingan yang ketat dari awal hingga akhir, kami cukup bersyukur akhirnya bisa keluar menjadi yang terbaik,” ujarnya.

Tidak hanya Tim A Putra BP Batam, Tim B Putra BP Batam juga meraih hasil positif dengan Juara Harapan II, serta Tim Putri BP Batam Kategori usia 40 hingga 50 tahun meraih juara 2.

Dirinya berharap, hasil yang didapatkan dalam kejuaraan kali ini, menjadi motivasi bagi seluruh tim agar lebih giat lagi dalam berlatih. Seluruh tim, diharapkan menjadikan hasil ini sebagai modal penting pada kejuaraan selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Multi Event ini dilaksanakan mulai tanggal 4 Mei sampai 15 Juni 2024.

Peserta dari Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir Wali Kota sendiri, merupakan utusan dari Kecamatan se-Kota Batam, instansi pemerintah, swasta dan umum. Dengan kategori usia 16 sampai dengan 39 tahun, dan 40 sampai dengan 50 tahun.

Sedangkan Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir Ketua GOW, ialah utusan instansi pemerintah, swasta dan organisasi wanita yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan se-Kota Batam. Dengan dua kategori peserta, yaitu kategori usia 30 sampai 39 tahun dan 40 sampai 50 tahun. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version