Connect with us
Program Green Employee Involvement PLN Batam Gelar Aksi Bersih Sungai Bersama Warga Masyarakat

Program Green Employee Involvement PLN Batam Gelar Aksi Bersih Sungai Bersama Warga Masyarakat

More Videos

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam kembali menggelar _Green Employee Involvement< pembersihan sungai PLN Batam Bersama stakeholders dan komunitas lingkungan Batam serta masyarakat di kawasan Kavling Nato, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (27/8). Meskipun sempat diguyur hujan lebat, tidak mengurangi semangat peserta untuk aksi bersih-bersih sampah di sungai ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batan menjelaskan tugas utama PLN saat ini bukan hanya sekadar memastikan pasokan listrik yang prima ke masyarakat tetapi juga bagaimana menjaga bumi dari dampak krisis iklim.

Dalam hal ini, PLN Batam secara nyata terus membuktikan komitmennya dengan terjun langsung bersama stakeholders dan masyarakat melalui kegiatan Green Employee Involvement.

“Dalam satu aliran sungai, begitu banyak manfaat sungai bagi kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu PLN Batam bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV (Empat) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar Green Employee Involvement pembersihan Sungai Nato untuk menjaga kualitas air dan ekosistem di sekitarnya,” kata Zulhamdi.

Ia juga mengibaratkan, bahwa kegiatan bersih-bersih ini merupakan bagian hilir dari sebuah Sungai. Dimana sampah-sampah yang sebelumnya sudah berserakan itu dibersihkan bersama. Namun sebenarnya yang harus dijaga adalah dari sisi hulu dengan menanamkan kebiasaan baik pada masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar sungai agar tidak membuang sampah ke Sungai.

“Kami juga berharap dengan adanya kegiatan Green Employee Involvement ini, masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan karena sebesar apapun usaha yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan pemerintah, tanpa adanya kontribusi langsung dari masyarakat, pasti akan terasa sulit,” tutup Zulhamdi.

Mewakili Camat Sagulung, Muhammad Hafizd yang juga mengikuti aksi bersih Sunga Nato ini menyampaikan apresiasi atas kegiatan peduli lingkungan yang digelar oleh PLN Batam tersebut. Dirinya menilai, aksi ini memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan juga lingkungan.

“Terima kasih kepada PLN yang telah menggandeng seluruh stakeholder untuk menggelar aksi bersih pantai ini. Aksi ini menjadi momen penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran secara konsisten dalam memperbaiki lingkungan”, terang Hafizd.

Ia berharap kolaborasi dan sinergi Pemerintah dan PLN terus berjalan, yang nantinya dapat terus bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.

Kegiatan _Green Employee Involvement< ini juga bukan yang pertama kali dilakukan PLN Batam. Sebelumnya PLN Batam melakukan aksi bersih pantai di Tanjung Uma dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLH) dan Penanaman Mangrove dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2024 di sekitar Kawasan Mangrove Nongsa,

Green Employee Involvement merupakan salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Batam yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan pegawai PLN Batam dengan menjadi relawan aktif dalam berbagai program sosial dan lingkungan perusahaan bersama komunitas dan masyarakat. Diharapkan pegawai PLN Batam dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat agar lebih memperhatikan lingkungan.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version