Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kota Batam menyaksikan pelantikan Novelin Fortuna Sinaga sebagai anggota DPRD termuda dalam sejarah kota tersebut. Berusia 23 tahun, Novelin yang lahir pada 9 November 2000, merupakan politisi muda dari Partai Golkar yang telah mencatatkan namanya dengan tinta emas di panggung politik lokal. Kamis (29/08/2024).

Novelin adalah anak kedua dari tiga bersaudara dalam keluarga yang memiliki latar belakang politik kuat. Ayahnya, Ir. Ediaman Sinaga, dikenal sebagai tokoh politik berpengaruh di Kepulauan Riau, menjabat sebagai Ketua Bangso Batak Marsada (BBM) dan Ketua Marga Sinaga di wilayah provinsi Kepri. “Kebetulan juga bapak saya ketua BBM, Bangso Batak Marsada, ketua marga Sinaga di Kepri,” ujar Novelin, mengungkapkan betapa besar pengaruh sang ayah dalam perjalanan politiknya.

Pelantikan Novelin diwarnai dengan pesan penuh makna dari sang ayah. Ediaman Sinaga berpesan agar putrinya selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan tetap rendah hati. “Novelin harus tetap berdiri di tengah rakyat, dan tetap rendah hati,” pesan Ediaman kepada putrinya dengan penuh harap.

NOVELIN DAN KEDUA ORANG TUANYA

Sebagai anggota DPRD termuda, Novelin memiliki visi besar untuk lima tahun ke depan. Ia berharap dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z, untuk terjun ke dunia politik. “Untuk saya sendiri, jelas harapan saya bisa turut membangun Kota Batam untuk semakin maju,” ujar Novelin dengan semangat membara.

Fokus utama Novelin selama menjabat di DPRD adalah peningkatan kualitas pendidikan di Kota Batam. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan hak pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Menurut Novelin, masih banyak anak-anak di tingkat SD dan SMP yang belum mendapatkan akses pendidikan yang memadai seperti anak-anak dari keluarga menengah ke atas.

Keberhasilan Novelin meraih kursi DPRD dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disambut meriah oleh pendukungnya. Ia bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 1 Lubuk Baja, dan saat pelantikan, banyak pendukung yang hadir untuk memberikan dukungan dan ucapan selamat.

novelin

Ketua DPD Golkar Batam, Muhammad Yunus Muda, juga turut hadir dan memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Yunus Muda mengungkapkan kebanggaan atas keberhasilan Partai Golkar yang mampu mengantarkan enam anggota DPRD Batam, termasuk Novelin sebagai dewan termuda.

Sementara itu, Alexander Manalu, ketua tim pemenangan Novelin, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih dan pendukung yang telah memberikan dukungan luar biasa sehingga pada hari ini, secara resmi Novelin telah sah menjadi Wakil rakyat di DPRD Kota batam.

Dengan semangat yang menggelora, Novelin Fortuna Sinaga siap menjalani perannya sebagai wakil rakyat, membawa harapan dan aspirasi masyarakat Batam, serta menjadi pelopor bagi generasi muda untuk berkiprah dalam dunia politik. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain