Connect with us
Upaya BP Batam Wujudkan Kebijakan dan Aksi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu

Upaya BP Batam Wujudkan Kebijakan dan Aksi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar FGD Perencanaan Strategis untuk Infrastruktur dan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada Selasa (19/11/2024) di Aston Batam Hotel and Residence.

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Direktur Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Denny Tondano dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengatur tugas dan wewenang BP Batam salah satunya tentang air minum dan air limbah.

“Merujuk kepada PP 41 Tahun 2021, dalam mengelola, mengembangkan, serta membangun KPBPB Batam, tugas dan wewenang BP Batam salah satunya yaitu pengelolaan, pemeliharaan dan pengusahaan sistem penyediaan air minum dan sistem air limbah serta limbah bahan berbahaya dan beracun,” terang Denny.

“Seluruh proses mulai dari penyediaan hingga distribusi air baku dikelola melalui Badan Usaha SPAM dan pengelolaan air limbah dalam hal ini dikelola melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, termasuk wewenang penentuan tarifnya juga telah dilimpahkan ke BP Batam dari Menteri Keuangan RI,” sambungnya.

Denny menuturkan, dengan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepada BP Batam oleh Pemerintah Pusat ini tentu pihaknya senantiasa memastikan keberlangsungan pengelolaan air baku dan air limbah dapat memenuhi kebutuhan kawasan ini.

“Dengan berbagai tantangan yang kita hadapi, komitmen kami tentu akan selalu memastikan kontinuitas ketersediaan air baku juga pengelolaan air limbah dapat mencukupi kebutuhan kawasan ini untuk mendukung keberlangsungan konsumsi masyarakat, industri, pemerintahan, dan lainnya,” kata Denny.

“Guna mendukung langkah-langkah pemenuhan tersebut, sebagai daerah yang terus berkembang pesat, Batam harus mengelola infrastruktur dan sumber daya air secara terintegrasi dengan perencanaan strategis yang komprehensif dan terkoordinasi bersama berbagai pihak,” lanjutnya.

Oleh karena itu, melalui FGD yang dihadiri oleh para stakeholder ini diharapkan dapat mewadahi diskusi serta perumusan langkah konkret untuk membawa Batam lebih maju dan sejahtera.

“Bersama para ahli dari Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keahlian serta pengalaman dalam bidang ini, harapan kami FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk mendukung pengembangan Batam secara menyeluruh, khususnya dalam aspek pengelolaan infrastruktur dan sumber daya air terpadu,” pungkas Denny.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan oleh para narasumber dan diskusi bersama peserta yang hadir.

Adapun salah satu paparan yang merupakan buah dari penelitian Kabag. Peraturan dan Perikatan BP Batam, Kusuma Dewi Puspitasari bersama Suraji, S.P., M.Si. dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyimpulkan terdapat empat rekomendasi kebijakan pendukung pengelolaan sumber daya air terintegrasi di KPBPB Batam.

“Untuk memajukan pengelolaan sumber daya air terintegrasi di Batam, terdapat empat rekomendasi yang dapat dipenuhi untuk mendukung keberlangsungan pemenuhan kebutuhan ini, yaitu menemukan sumber air baru terbarukan, optimalisasi penggunaan air saat ini, membangun dan mengembangkan infrastruktur pengelolaan air yang baru, dan sinkronisasi aksi dalam mengelola air ini,” jelas Dewi.

“Melalui FGD ini, ke-empat poin ini kita bahas bersama para narasumber ahli dan para stakeholder sehingga dapat melahirkan berbagai rekomendasi untuk memajukan KPBPB Batam,” pungkas Dewi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version