Connect with us
Petugas Parkir Liar di Pasar Kaget Merlion Persekusi Wartawan

Petugas Parkir Liar di Pasar Kaget Merlion Persekusi Wartawan

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Tindakan persekusi dan arogansi terhadap wartawan dari beberapa oknum diduga petugas parkir liar di pasar kaget Merlion, mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Pemerhati Pro Jurnalismedia (DPC) Kota Batam Gusmanedy Sibagariang, Amd di kediamannya.

“Ini tindakan premanisme dari oknum-oknum yang kita duga sebagai petugas parkir liar disana. Kita sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan tersebut. ”

“Atas peristiwa yang terjadi kita akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Selain itu kita meminta Satpol PP Kota Batam untuk menutup pasar kaget di Merlion tersebut. Bahkan kita berharap semua pasar kaget yang berada di row jalan di Batam untuk ditutup,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Berman Purba, wartawan yang mendapat perlakuan persekusi dari beberapa oknum yang diduga petugas parkir liar tersebut menjelaskan, dirinya mendapat perlakuan kasar dari beberapa oknum tersebut terjadi pada hari Selasa 19/11/2024 sore.

“Di depan istri dan anak, saya mendapat perlakuan kasar dan di persekusi oleh sekelompok orang yang diduga petugas parkir liar di pasar kaget Merlion, Kecamatan Batuaji.”

“Awalnya saya mau beli buah di pasar kaget dekat hotel Merlion. Saya melihat ada sedikit bahu jalan yg muat untuk mobil berhenti. Lalu saya berhenti di sana, istri saya pergi turun beli buah dan saya tetap berada dalam mobil.”

“Setelah selesai beli buah istri saya masuk kedalam mobil dan dengan pelan-pelan saya jalankan mobil. Tiba-tiba satu orang berdiri di sisi kanan mobil saya, dan saya klakson agar dia bergeser, terus dia lihatin saya.”

“Begitu sudah memasuki jalan aspal saya lihat di kaca spion ada yang jalan cepat mengikuti saya dari sebelah kiri. Saya berhenti lalu saya buka kaca, saya tanya, kenapa bang? Dia menjawab uang parkir bang katanya. Saya kan di mobil tidak meninggalkan mobil bang dan hanya bentar saja saya bilang.”

Lantas yang lain mendatangi saya sambil ngomong ke saya dengan nada tinggi, “kamu kan berhenti di tempat parkir,” katanya. Lalu saya turun dan bertanya, apakah gak bisa lagi berhenti sebentar di sini, apakah hanya berhenti bentar harus bayar jawab saya. Lantas orang tersebut langsung mengamuk dan mencekik leher saya dan mendorong saya hingga hampir terjatuh.”

“Selanjutnya dia bilang, “kamu sok jago, disini parkiran kami, maka semua harus bayar,” ujar orang tersebut. Tidak sampai disitu, rekaman video saya juga mereka hapus paksa dari handphone saya. Akibat hal ini anak dan istri saya mengalami trauma dan ketakutan,” ucapnya.

Usai memberikan keterangan, Berman Purba bersama rekan-rekan dari DPC PJS Kota Batam bergerak menuju Polsek Batu Aji untuk membuat laporan.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version