Connect with us
Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2025, BP Batam Siap Berikan Layanan Prima

Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2025, BP Batam Siap Berikan Layanan Prima

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2025 pada Selasa (11/3/2025) di IT Centre BP Batam.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Capt. Bharto Ari Raharjo, M.Si., dan Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar ini dihadiri oleh perwakilan dari Instansi atau Lembaga yang terkait dengan kelancaran proses angkutan lebaran di Batam.

Capt. Bharto Ari Raharjo dalam sambutannya mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik lebaran tahun 2025.

“Kami selaku pimpinan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam mengajak kita semua untuk berkolaborasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik khususnya dari sisi keselamatan dan keamanan pelayaran sepanjang arus mudik tahun 2025 ini,” tegas Capt. Bharto Ari Raharjo.

Selanjutnya, Dendi mempresentasikan perencanaan rangkaian angkutan lebaran tahun 2025 yang telah disusun oleh BUP selaku pengelola pelabuhan Batam sekaligus memberikan kesempatan bagi para tamu undangan yang hadir untuk berdiskusi memberikan masukan.

“Berdasarkan paparan kami hari ini dan masukan dari rekan-rekan instansi serta perusahaan terkait, mudah-mudahan seluruhnya dapat saling mendukung baik dari sisi keamanan, kenyamanan, kesehatan, hingga transaksi tiket,” ujar Dendi.

Dendi turut menjelaskan pihaknya akan mulai mendirikan posko angkutan lebaran 2025 bersama pihak Kepolisian, Jasa Raharja, serta instansi terkait lainnya yang bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik yang berlangsung selama lebih kurang satu bulan.

“Untuk posko angkutan lebaran 2025 kita akan dirikan di tiga pelabuhan domestik yaitu Sekupang, Telaga Punggur, dan Harbour Bay, serta satu di pelabuhan umum penumpang khusus PELNI/Pelabuhan Bintang 99 Persada rencananya mulai tanggal 17 Maret (H-14) hingga 15 April (H+15),” terang Dendi.

Terakhir, Dendi berharap agar seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi dengan baik sehingga arus mudik lebaran tahun 2025/1446 H dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

“Berdasarkan beberapa critical point yang kita simpulkan dari rapat hari ini, mari kita satukan semangat kolaborasi agar dapat bersama-sama memberikan pelayanan angkutan lebaran yang prima di tahun 2025/1446 H ini,” pungkas Dendi. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version