Connect with us
Tumpah Ruah, Masyarakat Antusias Hadiri Buka Puasa Bersama Amsakar dan Li Claudia

Tumpah Ruah, Masyarakat Antusias Hadiri Buka Puasa Bersama Amsakar dan Li Claudia

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ribuan masyarakat Kota Batam, tumpah ruah menghadiri acara buka puasa bersama Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sabtu (8/3/2025).

Ribuan warga tampak sudah berkumpul di kediaman Amsakar Achmad sejak pukul 16.00 WIB. Sementara, waktu berbuka puasa untuk wilayah Kota Batam sekitar pukul 18.22 WIB.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam, serta pejabat tingkat 2 dan 3 di lingkungan BP Batam.

Amsakar Achmad mengatakan, acara buka puasa bersama ini, Pemko Batam dan BP Batam telah menyiapkan 6.000 tempat duduk untuk masyarakat yang hadir. Namun, tempat duduk yang telah disiapkan itu ternyata tidak cukup untuk menampung masyarakat yang hadir ke kediamannya.

Dengan penuh kerendahan hati, Amsakar Achmad menyampaikan permohonan maaf, apabila terdapat pelayanan yang kurang maksimal.

“Pada sisi lain, saya menyampaikan terima kasih atas antusiasme warga yang begitu ramai berbondong-bondong datang kesini. Dan itu, sungguh sangat membesarkan hati kami,” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar Achmad mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Batam menjadikan energi bulan Ramadan sebagai momentum untuk mempersatukan semua.

Saat ini, pemilihan kepala daerah telah selesai. Untuk itu, Amsakar mengajak masyarakat untuk mengkesampingkan perdebatan tentang politik.

“Yang harus kita lakukan kedepan, kita bangun semangat bersama untuk membuat Kota Batam semakin baik, maju dan semakin jaya,” tegasnya.

Sehingga dengan demikian, dirinya bersama wakilnya, Li Claudia Chandra bisa memberikan kontribusi dengan maksimal sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.

“Dalam beberapa kesempatan, tidak henti-hentinya mengajak semuanya, mari membangun energi kolektif untuk Kota Batam yang kita cintai ini,” tutup Amsakar. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version