Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menghadiri peresmian fasilitas perakitan Laptop dan Personal Computer (PC) Lenovo di PT. Sat Nusapersada, Selasa (29/4/2025).

Peresmian Laptop dan PC yang telah memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tersebut, dilakukan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi RI/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu.

Dalam kesempatan tersebut, Li Claudia menyampaikan bahwa peresmian pabrik atau fasilitas perakitan Laptop ini merupakan suatu yang sangat membanggakan bagi masyarakat Kota Batam.

Sebab, peluncuran ini menandakan kepercayaan industri teknologi terhadap Batam untuk melaksanakan kegiatan besar dan berkelas internasional.

“Sebagai kota industri dan salah satu motor penggerak ekonomi nasional, Kota Batam akan terus membuka diri terhadap perkembangan teknologi dan inovasi,” tegasnya.

Ia meyakini kehadiran Lenovo yang sekaligus meluncurkan produk unggulannya ini, akan menjadi sinyal positif untuk pertumbuhan industri sektor teknologi di Kota Batam. Baik dari sisi investasi, pembukaan lapangan kerja hingga pengembangan sumber daya manusia.

“Kami berharap, kedepannya akan ada lebih banyak kolaborasi strategis antara Lenovo dengan ekosistem yang ada di Batam. Baik dunia usaha, pendidikan hingga pemerintah untuk bersama-sama mendorong digitalisasi dan transformasi ekonomi daerah,” tutupnya.

Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi RI/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menyambut baik peresmian ini. Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Untuk mengejar target tersebut, investasi harus berperan sebagai motor utama.

“Karena ketika investasi ini tumbuh, pasti multiplier effect nya akan banyak. Jadi diharapkan investasi yang sudah berjalan ini akan kita dukung untuk bisa terus tumbuh,” katanya.

Sementara itu Direktur Operasional PT. Sat Nusapersada Tbk, Bidin Yusuf menyampaikan terima kasih kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga kerjasama dengan Lenovo ini bisa terlaksana.

Kerjasama ini, tentunya akan berdampak pada penciptaan ribuan lapangan kerja baru hingga transfer pengalaman teknologi tinggi yang masuk ke Indonesia khususnya ke Kota Batam.

“Sat Nusapersada ada sampai dengan hari ini, itu karena ada dukungan dari pemerintah. Kami juga kedepan mempunyai mimpi untuk memproduksi produk global kedepannya,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain