Connect with us
Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum JAP & Partner resmi melayangkan Teguran Hukum I kepada Direktur Utama PT Astra Sedayu Finance, baik pusat maupun cabang Batam, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan oknum petugas lapangan perusahaan pembiayaan tersebut.

‎Teguran hukum ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jhon Asron Purba, S.H. dan Sebastian Surbakti, S.H.,. Mereka bertindak untuk dan atas nama klien mereka, Sahri, yang menjadi korban dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.

‎Peristiwa bermula pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.14 WIB, saat unit kendaraan milik Sahri—Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi BP 1797 RD—diduga diambil secara manipulatif oleh seorang bernama Raden Adytiarma Putra, yang mengaku sebagai petugas dari PT Astra Sedayu Finance. Lokasi kejadian berada di Kawasan Harbourbay, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

‎Menurut keterangan kuasa hukum, penarikan kendaraan dilakukan dengan cara membujuk istri Sahri, Sri Latifah, agar menandatangani surat penitipan unit kendaraan. Padahal, Sri Latifah bukanlah pihak dalam perjanjian pembiayaan. Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap bahwa unit kendaraan tersebut dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa bukti tertulis, dan tanpa melalui tahapan pemberitahuan formal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎“Dalam percakapan WhatsApp, saudara Raden menyampaikan bahwa penarikan bersifat penitipan sementara dan kendaraan masih bisa ditebus. Namun, kenyataannya unit tersebut justru dialihkan secara diam-diam tanpa dasar hukum dan tahapan surat peringatan SP1 hingga SP3,” tegas Jhon Asron Purba, S.H.

‎Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan rangkaian kebohongan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

‎Selain itu Jhon juga perbuatan yang dilakukan oleh Pihak ACC melanggar pasal 362 dan atau 365 (Pencurian/Penguasaan Tanpa Hak Melawan Hukum). Tegasnya.

‎Akibat peristiwa ini, Sahri mengalami kerugian materiil sebesar Rp191.890.000, yang mencakup nilai kendaraan dan sisa angsuran selama 30 bulan. Selain itu, Sahri juga menanggung kerugian imateriil akibat hilangnya hak kepemilikan serta ketidakpastian hukum dari pihak perusahaan pembiayaan.

‎Surat Teguran Hukum I tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya: PT Astra Sedayu Finance Pusat, Cabang Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK Perwakilan Kepri, sebagai bentuk pemberitahuan atas potensi tindak pidana yang dilaporkan.

‎“Apabila dalam batas waktu yang wajar tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana. Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari sebuah lembaga pembiayaan besar,” tegas Sebastian Surbakti, S.H.

‎Upaya konfirmasi ke kantor PT Astra Sedayu Finance Cabang Batam pun menemui jalan buntu. Tidak ada satu pun pimpinan yang dapat dimintai keterangan. Informasi dari petugas keamanan menyebutkan bahwa para pimpinan sedang kunjungan kerja ke luar daerah. Kamis (03/07/2025).

‎Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, terutama dalam hal penarikan kendaraan secara tidak prosedural yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan terhadap industri pembiayaan di Indonesia. (RP). Bersambung.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version