Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan ratusan warga di wilayah Kepri. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., perwakilan Kajati Kepri, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda Kepri mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang telah mengungkap sindikat mafia tanah yang beraksi sejak 2023 hingga 2025. Kasus ini mencakup pemalsuan sertifikat tanah, penggunaan dokumen fiktif, hingga aksi penipuan yang mengakibatkan sedikitnya 247 korban dari Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Kapolda mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku sangat terorganisir. Mereka menyamar sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan menyerupai domain resmi pemerintah guna menipu korban.

“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik dan 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.

Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Kepri dan Kejati Kepri dalam upaya memberantas mafia tanah. Ia menjabarkan modus pelaku, termasuk menjual tanah menggunakan sertifikat palsu dengan harga murah, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan lokasi geografis palsu di Batam.

Temuan sementara sertifikat palsu yang diamankan adalah: Kota Tanjungpinang: 17 sertifikat analog, Kabupaten Bintan: 14 sertifikat analog dan 3 elektronik, Kota Batam: 3 sertifikat analog dan 8 elektronik

Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.

Nurus Sholichin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memeriksa keaslian dokumen tanah ke kantor pertanahan terdekat. Ia menegaskan bahwa sertifikat sah hanya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri. Ia berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas untuk seluruh korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta Jo. Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi mafia tanah. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 dan aplikasi Super Apps Polri untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang cepat dan terpadu. (HUM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain