Connect with us
Reklamasi dan Cut-Fill Ilegal Ancam Batam Dumptruck Luar Daerah Rusak Lingkungan, PAD Kepri Terancam Hilang

Reklamasi dan Cut-Fill Ilegal Ancam Batam: Dumptruck Luar Daerah Rusak Lingkungan, PAD Kepri Terancam Hilang

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi dan proyek cut and fill yang kian masif di wilayah pesisir dan kawasan lindung Kota Batam kian memicu kekhawatiran. Tidak hanya merusak ekosistem mangrove dan memperparah kondisi infrastruktur jalan, proyek-proyek ini juga diduga kuat tak memberikan kontribusi sepadan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan kendaraan berat seperti dumptruck dan alat berat lain beroperasi hampir setiap hari di berbagai lokasi rawan lingkungan, mulai dari Tanjung Pinggir, Tanjung Riau, Nongsa, Teluk Mata Ikan, Teluk Tering, hingga kawasan hinterland seperti Dapur 12 dan Tembesi. Mirisnya, mayoritas kendaraan ini menggunakan plat nomor dari luar Kepulauan Riau seperti BM (Riau), B (Jakarta), BE (Lampung), BG (Palembang), BH (Jambi), D (Bandung), F (Bogor), BK (Sumut), hingga BA (Sumbar).

Kehadiran armada luar daerah ini tidak hanya menyisakan kerusakan fisik di ruas-ruas jalan, tetapi juga memicu ketimpangan fiskal karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai kontributor pajak di Kepri. Belum lagi persoalan lingkungan yang ditimbulkan akibat reklamasi tak terkendali, pembabatan mangrove, serta polusi debu dan kebisingan yang dikeluhkan warga sekitar.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk pembiaran dan kelalaian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

“Bayangkan, kendaraan dari luar daerah menggunakan jalan-jalan kita, merusak aspal, dan membantu proyek-proyek yang merusak lingkungan, tapi tak satu rupiah pun masuk ke kas daerah. Ini pelanggaran nyata tapi terkesan dibiarkan,” ujar Dado, tegas.

Lebih parah lagi, menurut sumber internal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, sebagian besar proyek reklamasi dan pematangan lahan yang saat ini berjalan tidak mengantongi dokumen Amdal maupun izin lingkungan resmi. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran berlapis, mulai dari tata ruang, perpajakan, hingga perlindungan ekosistem.

Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Bapenda Kepri, dan Ditlantas Polda Kepri didesak untuk segera:

1. Menertibkan kendaraan berat non-plat BP yang beroperasi di wilayah Batam.

2. Memeriksa dokumen dan legalitas proyek-proyek reklamasi dan cut and fill

3. Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi di sempadan pantai dan kawasan hutan lindung hingga seluruh perizinan terpenuhi.

Pertanyaan Mendasar yang Muncul:

1. Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh UPT Dispenda Kepri terhadap kendaraan dumptruck non-plat BP yang beroperasi untuk cut and fill di Kota Batam?

2. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut memberi kontribusi terhadap PAD Provinsi Kepri dari sektor pajak kendaraan bermotor? Jika tidak, langkah apa yang diambil untuk menindak dan mengoptimalkan potensi pemasukan daerah?

Tak hanya itu, warga di beberapa wilayah seperti Tiban dan Batu Besar mengeluhkan dampak langsung dari konvoi dumptruck—debu, kebisingan, hingga tumpahan tanah akibat muatan tanpa penutup menjadi pemandangan sehari-hari yang mengancam keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan soal siapa pemilik atau operator utama armada dumptruck luar daerah yang marak di Batam. Namun dugaan mengarah ke jaringan kontraktor besar yang diduga telah menguasai proyek reklamasi di berbagai titik strategis.

Publik mendesak adanya transparansi dan langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum serta peninjauan ulang terhadap proyek-proyek reklamasi yang mencederai aturan dan lingkungan hidup di Batam.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version