Connect with us
Warga Kavling Bukit Layang Minta Batu Miring dan Semenisasi Jalan Saat Reses Jimmy Siburian

Warga Kavling Bukit Layang Minta Batu Miring dan Semenisasi Jalan Saat Reses Jimmy Siburian

More Videos

9info.co.id | BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar, Jimmy Siburian, menggelar kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 di Kavling Bukit Layang, RT 06/RW 17, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Senin (06/04/2026).

‎Dalam kegiatan reses tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang berada di kawasan perbukitan dan rawan longsor.

Warga berharap adanya perhatian dari pemerintah Kota Batam, khususnya terkait pembangunan batu miring penahan tanah serta semenisasi jalan lingkungan.

‎Salah seorang warga setempat menyampaikan bahwa kondisi wilayah Kavling Bukit Layang yang berada di dataran tinggi membuat masyarakat khawatir apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

‎“Wilayah kami ini berada di ketinggian dan cukup rawan longsor. Kami berharap melalui reses ini, Pak Jimmy dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah agar dibangun batu miring sebagai penahan tanah serta semenisasi jalan lingkungan supaya akses warga lebih aman dan nyaman,” ujar seorang warga dalam forum reses tersebut.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Jimmy Siburian menyatakan akan menampung seluruh keluhan masyarakat dan memperjuangkannya agar dapat menjadi program prioritas pembangunan di wilayah tersebut.

‎Namun dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah dari tingkat kecamatan maupun kelurahan yang seharusnya hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

‎“Saya menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah, baik dari pihak Kecamatan Sei Beduk maupun Kelurahan Mangsang dalam kegiatan reses ini. Padahal forum seperti ini sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung,” tegas Jimmy.

‎Ia juga mengingatkan agar ke depan pihak pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat melakukan evaluasi terhadap program serta jadwal kegiatan, sehingga dapat bersinergi dengan DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat.

‎“Saya mengingatkan kembali kepada pemerintah di Kecamatan Sei Beduk dan Kelurahan Mangsang agar ke depan mengevaluasi program dan jadwal kegiatan sehingga dapat bersinergi dengan DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

‎Jimmy bahkan mengaku sempat menegur keras aparat pemerintah yang dinilai kurang responsif terhadap kegiatan tersebut.

‎“Saya sempat marah tadi malam kepada aparat pemerintah yang tidak sigap dan tidak bersinergi. Saya ini anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Seharusnya tingkat kecamatan dan kelurahan itu harus peka,” kata Jimmy.

‎Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD yang juga dipercaya dalam program Badan Anggaran (Banggar), dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Pemerintah Kota Batam, yakni Amsakar Achmad serta Claudia Chandra.

‎“Apalagi saat ini saya dipercaya dalam program Banggar di DPRD Kota Batam. Hal ini tentu akan saya sampaikan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Claudia Chandra agar ke depan ada koordinasi yang lebih baik,” tambahnya.

‎Menanggapi aspirasi warga terkait pembangunan batu miring dan semenisasi jalan lingkungan, Jimmy memastikan akan terlebih dahulu menampung usulan tersebut untuk kemudian diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.

‎“Saya akan menampung aspirasi masyarakat ini terlebih dahulu. Nantinya akan kita perjuangkan agar bisa masuk dalam skala prioritas pembangunan sehingga dapat direalisasikan di lingkungan ini,” pungkasnya.

Warga Kavling Bukit Layang Minta Batu Miring dan Semenisasi Jalan Saat Reses Jimmy Siburian

‎Pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

‎Landasan hukum kegiatan reses telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, Anggota DPRD memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

‎Melalui kegiatan reses, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada wakil rakyat dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version