Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar, Jimmy Siburian, menggelar kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 di Kavling Bukit Layang, RT 06/RW 17, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Senin (06/04/2026).
‎
‎Dalam kegiatan reses tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang berada di kawasan perbukitan dan rawan longsor.
‎
Warga berharap adanya perhatian dari pemerintah Kota Batam, khususnya terkait pembangunan batu miring penahan tanah serta semenisasi jalan lingkungan.
‎
‎Salah seorang warga setempat menyampaikan bahwa kondisi wilayah Kavling Bukit Layang yang berada di dataran tinggi membuat masyarakat khawatir apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
‎
‎“Wilayah kami ini berada di ketinggian dan cukup rawan longsor. Kami berharap melalui reses ini, Pak Jimmy dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah agar dibangun batu miring sebagai penahan tanah serta semenisasi jalan lingkungan supaya akses warga lebih aman dan nyaman,” ujar seorang warga dalam forum reses tersebut.
‎
‎Menanggapi aspirasi tersebut, Jimmy Siburian menyatakan akan menampung seluruh keluhan masyarakat dan memperjuangkannya agar dapat menjadi program prioritas pembangunan di wilayah tersebut.
‎
‎Namun dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah dari tingkat kecamatan maupun kelurahan yang seharusnya hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
‎
‎“Saya menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah, baik dari pihak Kecamatan Sei Beduk maupun Kelurahan Mangsang dalam kegiatan reses ini. Padahal forum seperti ini sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung,” tegas Jimmy.
‎
‎Ia juga mengingatkan agar ke depan pihak pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat melakukan evaluasi terhadap program serta jadwal kegiatan, sehingga dapat bersinergi dengan DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat.
‎
‎“Saya mengingatkan kembali kepada pemerintah di Kecamatan Sei Beduk dan Kelurahan Mangsang agar ke depan mengevaluasi program dan jadwal kegiatan sehingga dapat bersinergi dengan DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Jimmy bahkan mengaku sempat menegur keras aparat pemerintah yang dinilai kurang responsif terhadap kegiatan tersebut.
‎
‎“Saya sempat marah tadi malam kepada aparat pemerintah yang tidak sigap dan tidak bersinergi. Saya ini anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Seharusnya tingkat kecamatan dan kelurahan itu harus peka,” kata Jimmy.
‎
‎Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD yang juga dipercaya dalam program Badan Anggaran (Banggar), dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Pemerintah Kota Batam, yakni Amsakar Achmad serta Claudia Chandra.
‎
‎“Apalagi saat ini saya dipercaya dalam program Banggar di DPRD Kota Batam. Hal ini tentu akan saya sampaikan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Claudia Chandra agar ke depan ada koordinasi yang lebih baik,” tambahnya.
‎
‎Menanggapi aspirasi warga terkait pembangunan batu miring dan semenisasi jalan lingkungan, Jimmy memastikan akan terlebih dahulu menampung usulan tersebut untuk kemudian diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.
‎
‎“Saya akan menampung aspirasi masyarakat ini terlebih dahulu. Nantinya akan kita perjuangkan agar bisa masuk dalam skala prioritas pembangunan sehingga dapat direalisasikan di lingkungan ini,” pungkasnya.
‎
‎

Warga Kavling Bukit Layang Minta Batu Miring dan Semenisasi Jalan Saat Reses Jimmy Siburian

Warga Kavling Bukit Layang Minta Batu Miring dan Semenisasi Jalan Saat Reses Jimmy Siburian

‎Pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
‎
‎Landasan hukum kegiatan reses telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, Anggota DPRD memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
‎
‎Melalui kegiatan reses, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada wakil rakyat dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain