Connect with us
AMSAKAR ACHMAD.

Amsakar Achmad Pastikan Ketersediaan Listrik dan Air Bersih Menjelang Natal dan Tahun Baru

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melakukan kunjungan ke sejumlah instansi penting untuk memastikan kelancaran pasokan energi dan kebutuhan dasar masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Dalam kunjungannya, Amsakar meninjau ke PT Bright PLN Batam untuk memastikan keandalan pasokan daya listrik, serta bertemu dengan jajaran PT Air Batam Hilir (ABH) untuk memastikan pasokan air bersih bagi warga Batam.

Kunjungan Amsakar ke PT Bright PLN Batam bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan pasokan listrik selama periode liburan dapat terpenuhi dengan baik. Amsakar ingin memastikan tidak ada gangguan dalam aliran listrik yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat maupun sektor industri yang beroperasi di Batam.

“Saya ingin memastikan bahwa pasokan daya listrik dapat berjalan lancar tanpa hambatan, terutama pada saat-saat puncak konsumsi listrik menjelang Natal dan Tahun Baru. Selain itu, keandalan listrik juga sangat penting untuk mendukung kebutuhan industri di Batam,” ujar Amsakar saat menghadiri acara silaturahmi RT/RW di Pakuba Tembesi. Senin (16/12/2024).

Tak hanya itu, Amsakar juga bertemu dengan PT Air Batam Hilir (ABH) guna memastikan ketersediaan pasokan air bersih untuk masyarakat Batam, terutama pada musim liburan yang sering kali meningkatkan konsumsi air.

“Pasokan air bersih juga menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan agar kebutuhan air bersih masyarakat Batam dapat terpenuhi dengan baik selama libur panjang,” lanjut Amsakar.

Kedua instansi ini merupakan sektor vital yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan kelancaran berbagai sektor industri di Batam. Amsakar berharap, dengan koordinasi yang baik antar instansi, kebutuhan energi dan air bersih untuk warga Batam dapat terjamin dengan lancar, tanpa ada kendala.

Melalui langkah-langkah tersebut, Amsakar menunjukkan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan kebutuhan dasar masyarakat Batam, serta mendukung kelancaran ekonomi selama liburan dan seterusnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version