Connect with us
Batam - Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan

Batam – Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengambil inisiatif untuk mulai membahas lanjutan kerja sama pengembangan proyek kawasan industri berkelanjutan atau Suistainable Industrial Zone dengan Minister of State for Foreign Affairs and Trade & Industry Singapore, Gan Siao Huang.

Pembahasan dilakukan saat kunjungan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra di Sands Expo and Convention Centre, Singapura, Rabu (29/10/2025).

Dalam pertemuan hangat itu, Amsakar menyebutkan Singapura menyambut baik dan menegaskan dukungan untuk dapat merealisasikan proyek tersebut.

“Pertemuan ini untuk mendorong percepatan terhadap apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden. Dan, Singapura antusias untuk bisa segera mengkonkritkan ide yang telah ditandatangani oleh kedua negara,” kata Amsakar usai pertemuan.

Baik Batam dan Singapura, keduanya meyakini dan sepakat bahwa proyek industri hijau bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi kedua wilayah dan terciptanya ekosistem pembangunan yang produktif, hijau, dan inklusif.

Lebih lanjut, BP Batam akan terus melakukan komunikasi bersama Kementerian ESDM RI dan stakeholder terkait.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad; Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait dan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo.

Sebagaimana diketahui, kawasan industri berkelanjutan menjadi upaya strategis pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendorong potensi pengembangan kawasan industri hijau, khususnya di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) Provinsi Kepulauan Riau.

Kawasan industri ini dibangun untuk menarik investasi energi baru dan terbarukan, dimana Singapura menjadi negara yang memiliki minat tinggi untuk pengembangan proyek tersebut.

Pada Juni 2025 lalu di Singapura, Kementerian ESDM RI telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Singapura tentang kerja sama pembangunan kawasan industri berkelanjutan.

BP Batam juga telah menyaksikan penandatangan MoU antara PT Rempang Energi Sentosa, PT Mustika Elok Graha (MEG), Keppel Energy, dan PT Karya Mineral Sentosa dalam pengembangan SIZ di kawasan Batam, Rempang dan Galang pada awal Oktober 2025 lalu di Osaka.

Kawasan industri berkelanjutan tersebut, telah ditetapkan dalam rencana strategis BP Batam Tahun 2025-2029. Dengan menggali potensi tersebut, diharapkan Kawasan KPBPB Batam menjadi kawasan berdaya saing tinggi untuk berkontribusi mencapai visi Batam Kawasan Ekonomi yang Maju dan Berkelanjutan, Mewujudkan Bersama Indonesia Maju untuk Indonesia Emas 2045.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version