Connect with us
BP Batam dan Komwasjak Harapkan Sinergi Wujudkan Kemajuan Batam

BP Batam dan Komwasjak Harapkan Sinergi Wujudkan Kemajuan Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro bersama seluruh Anggota Bidang di lingkungan BP Batam menerima kunjungan Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi beserta beberapa Anggota Komwasjak.

Digelar di Marketing Centre pada Rabu (26/6/2024), kunjungan ini digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus berbincang tentang pelayanan perpajakan di Batam.

Amien Sunaryadi menyampaikan pihaknya ingin mengetahui lebih banyak tentang aspirasi wajib pajak (pelaku usaha), pelayanan Bea dan Cukai di Batam serta masukan dari BP Batam untuk pelayanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Maksud kedatangan kami di BP Batam hari ini adalah untuk mendalami informasi tentang aspirasi dari para wajib pajak di Batam, informasi tentang rencana Buffer Zone Bea dan Cukai yang akan dibangun di Pelabuhan Batu Ampar, hingga kami berharap ada masukan dari BP Batam kepada kami untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan,” ujar Amien.

Dalam kesempatan ini, Amien turut mengapresiasi kinerja BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang telah banyak membawa perubahan dan kemajuan di Batam saat ini.

“Kami melihat Batam sangat berkembang pesat hari ini, mudah-mudahan dengan pelayanan yang baik dari BP Batam maupun dari kami (Direktorat Jenderal Pajak) kepada para investor disini dapat membuat mereka nyaman berinvestasi di Batam hingga seterusnya,” lanjut Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2003 – 2007 ini.

Merespon hal ini, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro mengucapkan terima kasih atas waktu yang telah diluangkan oleh Ketua Komwasjak untuk menyambangi BP Batam.

“Terima kasih atas kunjungan Bapak Amien dan jajaran hari ini, berbagai hal positif yang kita simpulkan hari ini akan kami laporkan kepada Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi,” tutur Wahjoe.

“Lewat pertemuan yang singkat ini, kita sudah saling bertukar informasi tentang pelayanan perpajakan di Batam, semoga BP Batam dengan Pemerintah Pusat dapat terus bersinergi untuk mewujudkan kemajuan Batam,” pungkas Wahjoe.

Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam; dan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version