Connect with us
BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 Bersama BPK RI

BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 Bersama BPK RI

More Videos

Etahnews.id | BATAM – ⁠Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Entry Meeting Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Senin (10/2/2025)

Pertemuan ini dipimpin oleh Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Alexander Zulkarnain di Marketing Center BP Batam, dan dihadiri oleh rombongan Tim Pemeriksa BPK RI, para Pejabat Tingkat 2 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BP Batam.

Pertemuan ini dilaksanakan secara hybrid, dimana Wakil Penanggung Jawab 1 Tim Pemeriksa BPK RI, Arman Syifa menyampaikan sambutan dan paparan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Dalam sambutannya Arman mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ini merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan BP Batam.” ujarnya.

Meski sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 7 tahun berturut-turut, namun status tersebut hanya akan diberikan bila telah memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan BPK RI, diantaranya kesesuaian laporan keuangan, kecukupan informasi keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas Satuan Pengawas Intern (SPI).

Untuk itu, agar proses audit berjalan secara optimal, Anggota V BPK RI telah mengutus 13 orang pegawai untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan ke depan.

“Kepada Tim Pemeriksa saya ucapkan selamat bertugas di BP Batam, semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran selama prosesnya nanti”

Pada kesempatan ini, Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Alexander Zulkarnain mengatakan BP Batam berkomitmen untuk menjaga transparansi dan bekerja sama untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan Tim Pemeriksa.

“Tentunya dalam proses pemeriksaan nanti, BP Batam akan bersikap kooperatif dan proaktif, serta mendukung setiap kegiatan pemeriksaan oleh BPK RI,” (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version