Connect with us
BP Batam Tingkatkan Jalan Gajah Mada, Landing Point Fly Over Sei Ladi menuju Laluan Madani

BP Batam Tingkatkan Jalan Gajah Mada, Landing Point Fly Over Sei Ladi menuju Laluan Madani

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong peningkatan infrastruktur jalan guna mendukung aktifitas masyarakat dan dunia usaha. Pada tahun 2026, BP Batam akan melaksanakan empat proyek pembangunan dan peningkatan jalan di kawasan strategis Batam.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, mengatakan upaya tersebut dilakukan sebagai langkah strategis pihaknya untuk terus mendorong peningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.

Taofan menyebutkan ada empat ruas jalan yang ditingkatkan sepanjang Tahun 2026. Pertama, Jalan Gajah Mada sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer, yang menghubungkan Landing Point Fly Over Sei Ladi menuju Simpang Laluan Madani. Jalan ini akan dikembangkan menjadi enam lajur dua arah dengan konfigurasi tiga lajur di masing-masing sisi. Proyek ini dikontrak dengan anggaran Rp 140 miliar dan mulai dikerjakan pada Januari ini.

Kedua, Jalan R. Suprapto, yaitu ruas Simpang Batamindo menuju Dam Mukakuning sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer. Proyek ini juga dilaksanakan pada Januari ini dan akan dibangun menjadi empat lajur dua arah di masing-masing sisi sebagai kelanjutan peningkatan jalan menuju kawasan industri Mukakuning. Adapun nilai proyek sebesar Rp 50,8 miliar.

Selanjutnya, masih dalam tahap perencanaan, ada jalan Kawasan Industri Tanjung Gundap sepanjang kurang lebih 1,7 kilometer dan jalan Kawasan Industri Kabil sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer. Keduanya akan menggunakan anggaran proyek masing-masing sebesar Rp 27 miliar.

“Dengan infrastruktur yang memadai, kita ingin aktifitas ekonomi dan industri di Batam semakin tumbuh dan kompetitif,” ujar Taofan, Rabu (7/1/2026).

BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra berkomitmen dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang berkelanjutan. BP Batam optimis, Batam menjadi kawasan investasi yang inklusif dan kompetitif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.(MT).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version