Connect with us
90 Persen Mangrove Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil Musnah, GHLHI Kepri Layangkan Ultimatum Keras ke PT TSB dan PT DCK

90 Persen Mangrove Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil Musnah, GHLHI Kepri Layangkan Ultimatum Keras ke PT TSB dan PT DCK

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dugaan praktik reklamasi ilegal dan perusakan masif ekosistem mangrove di pulau-pulau kecil perbatasan Kota Batam kembali mencuat ke ruang publik.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan lebih dari 90 persen mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil telah dinyatakan hilang, diduga akibat aktivitas reklamasi dan pematangan lahan yang dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.

‎Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa GHLHI merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan hukum dan advokasi lingkungan hidup, dengan mandat menegakkan keadilan ekologis serta melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

‎“Dengan visi tata kelola lingkungan hidup yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik, GHLHI secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada lingkungan, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan dieksploitasi,” ujar Wisnu.

‎Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, DPW GHLHI Kepri secara resmi melayangkan somasi dan ultimatum keras kepada PT TSB dan PT DCK, menyusul dugaan aktivitas reklamasi ilegal dan kegiatan cut and fill di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.

‎Wisnu menjelaskan, somasi tersebut didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025, yang menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi di ketiga pulau tersebut.

Secara administratif, wilayah itu berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi, Antar Lembaga dan Humas DPW GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius di lapangan.

‎“Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat, dan pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi saat diminta oleh tim,” ungkap Yan Alriyadi.

‎Lebih mengkhawatirkan, GHLHI Kepri juga mencatat bahwa pada 19 Juli 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen PSDKP telah melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil karena tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

‎Namun demikian, di lapangan kembali ditemukan aktivitas alat berat dan tongkang yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap tindakan hukum negara, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan pesisir strategis.

‎Hasil investigasi GHLHI Kepri juga mengungkap kerusakan ekosistem mangrove dalam skala masif. Selain hilangnya lebih dari 90 persen mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, mangrove di Pulau Pial Layang dilaporkan tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Perubahan bentang alam pesisir terjadi secara signifikan dan telah terdokumentasi melalui foto, video, serta rekaman drone.

‎“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan sekadar aset ekonomi. Ia memiliki fungsi ekologis, sosial, dan geopolitik sebagai benteng alami kedaulatan negara. Pengelolaan yang serampangan demi kepentingan privat adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan generasi mendatang,” tegas Wisnu.

‎GHLHI Kepri juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, PT TSB diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan dengan PT DCK. Kedua perusahaan tersebut disinyalir berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni HR (Harbour Bay Group).

‎Menurut GHLHI, kondisi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh negara untuk memastikan tidak terjadi praktik penyelundupan izin, pengaburan tanggung jawab hukum, maupun penghindaran kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

‎DPW GHLHI Kepri menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 28 Tahun 2025, Permen LHK No. P.53 Tahun 2018, Permen LHK No. 22 Tahun 2025, serta Permen KKP No. 17 Tahun 2021.

‎Melalui somasi resmi tersebut, GHLHI Kepri memberikan batas waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana untuk memberikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin diverifikasi oleh otoritas berwenang.

‎Apabila ultimatum tersebut diabaikan, GHLHI Kepri menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari pelaporan ke kementerian terkait, dorongan penegakan hukum administratif, gugatan perdata, hingga laporan pidana lingkungan.

‎“Lingkungan hidup bukan komoditas bebas. Pulau-pulau kecil perbatasan adalah benteng ekologis sekaligus simbol kedaulatan negara. Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia akan terus berdiri memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan dilindungi,” pungkas Wisnu Hidayatullah, S.E. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version