Connect with us

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun, Hadiri Peringatan Kebangkitan Isa Al-Masih di Gereja HKBP Resort Tiga Dolok

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Arifin Nainggolan bersama Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani dan istri, menghadiri acara Peringatkan hari Kebangkitan Isa Al-Masih di Gereja HKBP Resort Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumut, Minggu (17/4/2022)

Acara peringatan keagamaan itu juga dirangkaikan dengan Peresmian Gedung Sekolah Minggu dan Pesta Parheheon Sekolah Minggu Gereja HKBP Resort Tiga Dolok.

Mengawali acara tersebut dilaksanakan kebaktian Minggu Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur Pdt.M.Silitonga.M.Th, namun sebelumnya dilaksanakan penandatanganan prasasti oleh Praeses, Pendeta Resort Tiga Dolok Pdt B Siagian dan Bupati SimaLungun yang dilanjutkan dengan pengguntingan pita sebagai tanda diresmikannya gedung Sekolah Minggu. Pengguntingan pita ini dilakukan oleh Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong yang di hunjuk langsung oleh panitia.

Bupati Simalungun diwakili Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan dalam sambutan antara lain menghimbau kepada jemaat HKBP Tiga Dolok terutama anak-anak Singkolah Minggu untuk memanfaatkan keberadaan Sekolah Minggu untuk meningkatkan ke imanan kepada Tuhan.

“Jaga dan rawat gedung Sekolah Minggu ini, gunakan untuk membina dan mendidik mental anak-anak, sehingga mereka nantinya menjadi generasi yang memiliki keimanan yang tinggi kepada Tuhan dan juga menjadi generasi yang cerdas,”kata Arifin.

Kemudian, Arifin Nainggolan menyampaikan terimakasih kepada jemaat yang telah hadir mengikuti kegiatan keagamaan ini dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. “Meskipun Kabupaten Simalungun berada di level 1, namun kita harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,”pinta Arifin.

Usai kebaktian, dilaksanakan acara pesta Parheheon Singkolah Minggu Gereja HKBP Resort Tiga Dolok. Di acara pesta tersebut Bupati diwakili Kaban Kesbangpol dan Ketua DPRD Simalungun secara pribadi memberikan bantuan untuk kebutuhan Gedung Sekolah Minggu. Pemberian bantuan juga disusul oleh pimpinan OPD yang hadir.

Terlihat di acara tersebut juga Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan vaksinasi dosis 1, dosis 2 dan dosis 3 (booster) kepada para jemaat dan masyarakat, dengan tenaga vaksinator dari Puskesmas Tiga Dolok.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak, Kadis Pendidikan Zacson M Silalahi, Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong, Plt Inspektorat Roganda Sihombing, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pahala R Sinaga, Camat Dolok Panribuan Nopen G Sijabat, dan Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version