Connect with us

Bupati Simalungun Hadiri Sosialisasi Pencanangan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas Secara Virtual Zoom

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba mengikuti sosialisasi pencanangan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman, penerbitan, dokumen kependudukan secara virtual zoom di Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK) Kabupaten Simalungun Jln Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (14/4/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dari Dinas Catatan Sipil Provinsi Lampung melalui Aplikasi Zoom meeting untuk wilayah Dinas Catatan Sipil se-Wilayah Sumatera Utara.

Secara virtual terlihat giat sosialisasi itu dibuka oleh Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial didampingi oleh Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.

Di Kabupaten Simalungun giat sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Wahyuni, Kadis Sosial Sakban Saragih, Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan, Sekretaris Dinas Pendidikan Parsaulian Sinaga, Plt Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga, Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong, Plt Kadis DPPKB Gimrot Sinaga, Camat Siantar Eduward FH Girsang dan Kepala BPJS Kesehatan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sarimuda AD Purba didampingi Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong dan Plt Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga usai mengikuti virtual zoom menjelaskan bahwa bersamaan sosialiasi ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan administrasi kependudukan terhadap penyandang disabilitas.

“Untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Simalungun saat ini kita berikan pelayanan administrasi kependudukannya lebih kurang 33 orang. Dan selanjutnya Dinas Capil bersama OPD terkait akan melakukan pelayanan di setiap sekolah-sekolah termasuk PAUD,”kata Sarimuda.

Selanjutnya, Sarimuda menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan terhadap penyandang disabilitas juga diikuti peserta dari kota Siantar, Kabupaten Asahan, Batubara dan Binjai. “Kehadiran mereka kemari khusus dalam pelayanan administrasi kependudukan berkebutuhan khusus,”pungkas Sarimuda.

Selanjutkan Sarimuda menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan akan membantu RRABK untuk dijadikan sebagai Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga kedepan diharapkan SLB ini menjadi sarana lebih baik untuk anak penyandang disabilitas.

Selain memberikan pelayanan administrasi kependudukan, Pemkab Simalungun juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga penyandang disabilitas yang koordinir oleh Ketua RRABK Erlina Sinaga.

Sementara itu, Ketua RRABK Erlina Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Simalungun yang telah membantu fasilitas untuk RRABK dan membantu dalam penerbitan administrasi kependudukan untuk penyandang disabilitas.

“Kami juga masih membutuhkan perhatian dari pemerintah dalam peningkatkan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas agar mereka juga menjadi bagian anak bangsa yang perlu mendapat perhatian,”ucap Erlina.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version