Connect with us
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

More Videos

9Info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI, di acara Gala Dinner dan penganugerahan Penghargaan Pengelolaan Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (04/07/2023).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN RI, DR (HC) dr Hasto Wardoyo Sp.Og(K) kepada Bupati Simalungun atas prestasi dan komitmen serta kepemimpinannya dalam menggerakkan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana serta Percepatan Penurunan Stunting untuk terwujudnya Keluarga Berkualitas Bahagia dan Sejahtera.

“Penghargaan ini adalah Penghargaan tertinggi dari Pemerintah Pusat kepada perorangan atau Kepala daerah yang memiliki dedikasi tinggi dalam upaya membangun Karakter mental generasi penerus melaui Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting yang bapak ibu lakukan di daerah masing-masing,”kata Kepala BKKBN RI Hasto Wardoyo dalam sambutannya.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

Hasto berharap, dalam memperingati hari Keluarga Nasional ke 30 akan lahir generasi yang berkualitas dan berkarakter atau lahir Genre sebagai wadah untuk mengembangkan karakter bangsa yang mengajarkan remaja untuk menjauhi Pernikahan Dini, Seks Pranikah dan Napza, guna menjadikan remaja yang tangguh dan dapat berkontribusi dalam pembangunan dan anti terorisme.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru antara lain menjelaskan, alasan Sumsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara tersebut, dikarenakan Prov. Sumsel merupakan daerah dengan penurunan Stunting paling banyak seluruh Indonesia.

Tak lupa Gubernur Sumsel juga menyampaikan selamat datang kepada para tamu dan undangan yang terdiri dari para Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua TP PKK se-Indonesia. “Terimakasih atas kehadiran Bapak ibu dan selamat atas penghargaan yang di berikan,”ucap Gubernur Sumsel.

Bupati Simalungun, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, Penghargaan ini adalah bentuk kerja sama kita semua dalam upaya menurunkan Stunting di Kabupaten Simalungun. Dimana Angka prevalensi stunting Kabupaten Simalungun 28 % di Tahun 2021.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Tanda Penghargaan Manggala Karya Kecana dari Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) RI

“Di Tahun 2022 menjadi 17,4 % atau turun sekitar 10,6 %. Hal ini merupakan kerja keras kita bersama, dedikasi tinggi yang kita lakukan dalam pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Berencana (Bangga Kencana), yang akan melahirkan generasi penerus yang berkualitas berakhlak berkarakter,”sebut Bupati.

“Dan kita jangan berpuas diri dulu dalam hal ini, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan, bagaimana membangun Karakter Generasi muda kita dan juga membangun Kabupaten Simalungun yang kita cintai,”sambung Bupati.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Dr Muhadjir Effendy M AP, Gubernur Bengkulu, para Bupati dan Walikota se-Indonesia yang menerima panghargaan, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Plt. Kadis PKKBN Simalungun Gimrood Sinaga serta undangan lainnya. (HUM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version