Connect with us
DMP

Dakwaan JPU Abdul Malik Kalang Dianggap Keliru, Terdakwa DMP Bantah lakukan KDRT.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba MBA memunculkan ketegangan di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (13/08/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, Yuanna Marietta Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena, terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang.

Daniel Marshall Purba, yang diwakili oleh kuasa hukumnya M. Yamin, SH.,MH, menegaskan bahwa Surat dakwaan yang diajukan JPU dalam Perkara No.466/Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut adalah keliru Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat, karena tidak ada mensrea melakukan KDRT yang didakwaakan.

“Peristiwa yang didakwakan terjadi di ruang publik, yaitu di Hotel Harris Batam Centre, dan tidak didukung saksi yang cukup”, imbuhnya.

Terdakwa dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Daniel Marshall Purba terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut M. Yamin, SH., MH., dakwaan JPU tidak tepat dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Klaim kekerasan fisik yang dilakukan dalam konteks ruang publik, menurutnya, tidak seharusnya digolongkan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang tersebut.
Sidang hari ini memberikan kesempatan kepada terdakwa Daniel Marshall Purba untuk membacakan nota keberatan tersebut di hadapan majelis hakim. Nota keberatan ini menjadi langkah awal bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan konteks dan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.

“Saya tidak pernah lakukan KDRT sesuai dakwaan JPU tersebut yang mulia, Surat dakwaan yang diajukan JPU tersebut keliru bahkan Penerapan Pasal mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak cermat”, ungkap Daniel Marshall Purba.

Mendengarkan nota keberatan atas dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Majelis Hakim PN Batam memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Kuasa hukumnya untuk membuat nota keberatan dan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

Persidangan akan berlanjut dengan pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan yang diajukan oleh terdakwa, serta evaluasi terhadap penerapan dakwaan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai kejelasan penerapan hukum dalam kasus kekerasan dan pentingnya pembuktian yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketua Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup persidangan dan menjadwalkan persidangan selanjutnya selasa (20/8/24) mendatang. Walaupun dakwaan JPU tersebut diangggap keliru, namun terdakwa Daniel Marshall purba masih tetap menunjukkan etika kesopanan selama persidangan. bahkan terdakwa memberi hormat dan memberi salam kepada JPU Abdul Malik Kalang.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

“Pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,” ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version