Connect with us
Allingson Simanjuntak, S.H - Kantor Hukum Asco Law Firm

Diduga Abaikan Kewajiban, Seorang Direktur Properti Batam Ditegur Keras Lewat Somasi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat di dunia properti Batam. Kantor hukum Asco Law Firm resmi mengeluarkan teguran hukum (somasi) kepada seorang direktur properti berinisial OSP, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam pengembalian utang sebesar Rp.230 juta milik klien mereka, berinisial LS.

‎Dalam somasi yang ditandatangani para kuasa hukum Teuku S. Alamuddin, SH., MH., Allingson Simanjuntak, SH., Asco Law Firm menjelaskan bahwa OSP memiliki hubungan hukum berupa peminjaman dana dari LS, yang proses pencairannya dilakukan melalui perantara bernama YP.

‎Transaksi tersebut diklaim terbukti melalui Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 08 tanggal 4 September 2024.

‎“Penggunaan pihak ketiga untuk menerima dana ini menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik,” demikian isi somasi.

‎Kuasa hukum menerangkan bahwa dana LS ditransfer ke rekening YP kemudian dialihkan kembali ke rekening OSP. Pola ini baru terungkap setelah beberapa waktu, sehingga klien merasa dirugikan dan meminta pengembalian dana.

‎Namun, menurut Asco Law Firm, OSP beralasan tidak mampu mengembalikan uang karena telah digunakan untuk keperluannya. Sejak peristiwa terjadi pada 2 September 2024, klien disebut belum menerima satu pun pengembalian.

‎Sebagai pengganti, OSP menyerahkan sertifikat HGB tanah seluas 72 m² di Perumahan Bintang Raya Blok B2 No. 2, Batu Besar, Nongsa, Batam, yang tercatat atas nama PT Mutiara Bintang Aries.

‎Selain itu, kedua belah pihak telah menandatangani PPJB Nomor 08 serta Akta Kuasa Menjual Nomor 09 di hadapan notaris Rita MM Simanungkalit, SH., M.Kn.

‎Namun, setelah pengecekan, kuasa hukum menemukan bahwa objek tanah yang dijadikan jaminan ternyata merupakan kavling kosong tanpa bangunan, bertentangan dengan isi PPJB yang mencantumkan adanya bangunan di atasnya.

‎Bahkan, pada Akta Kuasa Nomor 09, disebutkan bahwa sertifikat dilengkapi aliran listrik PLN 6 Ampere dan fasilitas PAM, yang menurut kuasa hukum tidak sesuai fakta.

‎Atas temuan ini, Asco Law Firm menilai bahwa OSP dapat diduga melanggar ketentuan pidana:

‎Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan.

‎Kuasa hukum LS memberikan waktu 7 hari kepada OSP untuk mengembalikan seluruh dana Rp230 juta.

‎“Jika saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kami akan melakukan langkah hukum pidana melalui laporan polisi, serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” tegas Allingson Simanjuntak.SH dari kantor Asco Law Firm.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak OSP belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum LS. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Terima Kunjungan Bakrie Group, Bahas Peluang Investasi Sektor Energi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan Bakrie Group melalui PT Bakrie & Brothers Tbk, Senin (8/6/2026).

Direktur Promosi dan Fasilitasi Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik minat Bakrie Group melakukan pengembangan usaha dan berinvestasi di Batam.

“Kami sangat senang melihat ketertarikan Bakrie Group terhadap perkembangan Batam hari ini. Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk bisa berkolaborasi dalam menghadirkan investasi yang mampu berdampak bagi ekonomi Batam,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dendi memaparkan berbagai keunggulan kompetitif Batam sebagai kawasan investasi unggulan Indonesia.

Selain letaknya yang berada di jalur perdagangan internasional, lanjut Dendi, pertumbuhan Batam juga didukung oleh infrastruktur industri yang terus berkembang, konektivitas pelabuhan internasional, serta ekosistem investasi yang semakin matang.

Di samping itu, ia juga menjelaskan berbagai potensi investasi strategis yang dimiliki Batam, khususnya pada sektor energi baru dan terbarukan (EBT) yang saat ini menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi nasional.

Apalagi perkembangan investasi di Batam saat ini menunjukkan kondisi yang sehat. Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tumbuh secara beriringan, bahkan PMDN mulai menunjukkan peran yang semakin besar sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.

“Bakrie Group berminat pada rencana investasi di sektor energi. Dan pertemuan kali ini menjadi bagian penting untuk memperkenalkan potensi strategis Batam di sektor tersebut kepada mereka,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Bakrie Group, Anindra Ardiansyah Bakrie, menyampaikan ketertarikan perusahaannya untuk menjajaki peluang investasi di Batam. Selain melihat potensi sektor energi, pihaknya juga menaruh perhatian terhadap keberadaan tiga pelabuhan internasional yang dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan bisnis dan konektivitas kawasan.

“Bakrie Group memiliki ketertarikan untuk menjajaki peluang investasi di Batam, khususnya pada sektor energi. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BP Batam dapat membuka ruang kolaborasi yang mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Batam maupun nasional,” ujar Ardi Bakrie, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bakrie & Brothers Tbk.

Tidak hanya PT Bakrie & Brothers Tbk, pertemuan ini turut dihadiri oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Mustava dan tim.

Kehadiran Kadin sekaligus mempererat hubungan kerja sama dalam menghadirkan investor yang siap berinvestasi di Batam. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version