Connect with us
Warga Kampung Tower Protes Keras Akses Jalan Dipotong, Sumur Ditimbun Pengembang Tanpa Ganti Rugi

Warga Kampung Tower Protes Keras: Akses Jalan Dipotong, Sumur Ditimbun Pengembang Tanpa Ganti Rugi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas pengembangan yang dilakukan PT Citra Tritunas Prakarsa di wilayah Kampung Tower, Teluk Bakau, menuai sorotan dan keluhan keras dari warga setempat. Sejumlah warga mengaku hak mereka belum diselesaikan, terutama terkait kompensasi atau ganti rugi atas relokasi yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

‎Salah satu warga, Yopi, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai perusahaan bertindak tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang sudah lama tinggal di area tersebut.

‎“Ganti rugi belum selesai, tapi akses jalan sudah dipotong dan sumur warga ditimbun. Ini benar-benar menyulitkan dan tidak manusiawi,” ujarnya.

‎Menurut warga, sekitar 30 kepala keluarga kini terancam kehilangan akses menuju pemukiman mereka. Jalan masuk yang biasa dilalui diduga diputus oleh pihak pengembang, sehingga warga harus mencari jalur alternatif yang jauh dan membahayakan. Selain itu, sumber air bersih berupa sumur yang selama ini menjadi tumpuan warga juga dikabarkan telah ditimbun.

‎Tidak hanya itu, warga juga mengaku sering merasa takut akibat hadirnya pihak-pihak tertentu yang diduga merupakan suruhan perusahaan, termasuk oknum aparat dan kelompok preman.

‎Tim media yang turun ke lokasi menemukan kondisi warga yang memprihatinkan. Seorang lansia, Emot binti Karya atau yang akrab disapa Nenek Belang, terlihat trauma akibat aktivitas yang menurut warga dilakukan dengan cara-cara kasar.

‎“Nenek ini sudah sakit-sakitan. Melihat alat berat dan perlakuan yang katanya cukup kasar, dia jadi ketakutan,” ungkap seorang warga lainnya.

‎Dampak lainnya juga dirasakan oleh anak-anak sekolah. Akses jalan yang terputus membuat mobilitas mereka terganggu dan berpotensi menghambat pendidikan.

‎Kuasa hukum warga dari kantor JAP & Partner, Sebastian Surbakti, S.H, dan Asril Gani, S.H, turut angkat bicara. Mereka menilai cara perusahaan dalam melakukan relokasi tidak sesuai etika dan tidak melibatkan pendekatan persuasif sebagaimana mestinya.

‎“Pemerintah seharusnya hadir mengawasi. Ada aturan dan regulasi yang harus dipenuhi penerima alokasi lahan dari BP Batam. Tidak bisa langsung menurunkan alat berat dan memotong jalan warga,” ujar Sebastian.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua RT yang telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan. Pihak perusahaan PT Citra Tritunas Prakarsa juga belum merespons permintaan klarifikasi atas keluhan warga Kampung Tower Teluk Bakau. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version