Connect with us
Diduga Ilegal dan Tanpa Pengawasan, DPRD Kepri dan Batam Dinilai Lakukan Pembiaran atas Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar

Diduga Ilegal dan Tanpa Pengawasan, DPRD Kepri dan Batam Dinilai Lakukan Pembiaran atas Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar

More Videos

9info.co.id | BATAM – Isu kerusakan lingkungan kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal dan tanpa dokumen perizinan lengkap dilaporkan terjadi di wilayah pesisir Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), ditengarai sebagai pelaku kegiatan tersebut.

‎Investigasi yang dilakukan DPD Projo Kepulauan Riau menemukan bahwa reklamasi dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang laut. Padahal, kegiatan tersebut telah merusak kawasan hutan mangrove, yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung garis pantai, penyaring air, dan habitat biota laut.

‎Projo Kepri Investigasi Langsung ke Lokasi

‎Wakil Ketua Bidang Investasi, Ekonomi dan Industri DPD Projo Kepri, Eko Istiyanto, bersama Sekretaris Dado Herdiansyah, S.T., melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 8 Juli 2025. Mereka menyaksikan secara langsung kerusakan parah pada kawasan mangrove yang sedang direklamasi, tanpa adanya kejelasan legalitas dari kegiatan tersebut.

‎Dalam upaya konfirmasi, mereka mendatangi pemilik PT. CBP, Hartono, yang kemudian mengarahkan untuk menghubungi legal perusahaan bernama Rio. Namun, Rio menolak untuk bertemu, meskipun telah dirujuk langsung oleh Hartono. Sikap tertutup ini menambah kuat dugaan bahwa kegiatan reklamasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

‎DPRD Diduga Lakukan Pembiaran

‎Yang menjadi sorotan tajam adalah diamnya DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Beberapa anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama mereka.

‎“Ini bentuk pembiaran yang sangat merugikan lingkungan dan masa depan pesisir Batam. Wakil rakyat seharusnya berdiri bersama masyarakat, bukan membiarkan praktik perusakan lingkungan demi kepentingan korporasi,” tegas Eko Istiyanto.

‎Desakan Penegakan Hukum

‎Melalui pernyataan resminya, DPD Projo Kepri mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Gakkum KLHK, Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian ATR/BPN, untuk segera turun tangan.

‎DPD Projo menilai bahwa aktivitas reklamasi tanpa izin ini merupakan kejahatan ekologis yang harus dihentikan dan diusut tuntas. Apabila terbukti ada pembiaran oleh pejabat publik, maka persoalan ini juga telah menyentuh ranah maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan.

‎“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita ingin keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan,” pungkas Eko Istiyanto.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version