Connect with us
Legal PT CBP Dinilai Tidak Kooperatif, Projo Kepri Akan Tempuh Jalur Hukum

Legal PT CBP Dinilai Tidak Kooperatif, Projo Kepri Akan Tempuh Jalur Hukum

More Videos

9info.co.id | BATAM – Di tengah meningkatnya sorotan publik atas dugaan reklamasi dan pembabatan hutan secara ilegal di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, Kota Batam, sikap tertutup pihak PT. Citra Buana Prakarsa (CBP) semakin menimbulkan tanda tanya besar. Perusahaan yang disebut dimiliki oleh pengusaha bernama Hartono itu tak kunjung memberikan penjelasan resmi, terutama dari bagian legal yang seharusnya bisa menjawab langsung soal perizinan.

Padahal, saat ditemui langsung di lokasi proyek pada 8 Juli 2025, Hartono sendiri secara terbuka menyarankan Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (DPD Projo) Kepulauan Riau untuk menghubungi bagian legal perusahaan yang bernama Rio. Namun fakta di lapangan menunjukkan, Legal PT. CBP justru terkesan menghindar.

Dua Kali Didatangi, Legal PT CBP Tak Pernah Mau Muncul

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim dan rekan-rekan media telah dua kali mendatangi kantor PT. CBP di Harbour Bay, Batam—tepatnya pada 9 dan 15 Juli 2025. Tujuannya sederhana: meminta klarifikasi legalitas atas aktivitas proyek di dua pulau yang disebut telah mengalami pengrusakan ekosistem mangrove dan pembukaan lahan besar-besaran.

Namun, kedua upaya tersebut gagal. Pada kunjungan pertama, satpam kantor hanya menyatakan bahwa Rio sedang tidak berada di tempat dan menyarankan agar nomor telepon ditinggalkan untuk dihubungi kemudian. Hingga satu minggu berlalu, Rio tak pernah memberikan kabar atau menjadwalkan pertemuan.

“Kami datang baik-baik, ingin klarifikasi, sesuai arahan pemilik perusahaan. Tapi malah dihindari. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus sembunyi?” tegas Dado Herdiansyah.

Kepentingan Publik Tak Boleh Diabaikan

DPD Projo Kepri menilai sikap legal PT. CBP yang menghindar bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi yang dijamin konstitusi. Apalagi, kegiatan yang dilakukan perusahaan menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir dan keberlangsungan ekosistem mangrove—salah satu aset ekologis penting Indonesia.

“Ini bukan urusan bisnis semata. Ini menyangkut hukum, lingkungan, dan hak publik untuk tahu,” lanjut Dado.

DPD Projo Kepri mempertanyakan itikad baik perusahaan. Jika benar kegiatan mereka memiliki perizinan lengkap dan sesuai prosedur, mengapa tidak dibuka ke publik?

“Fakta di lapangan jelas: tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi, vegetasi mangrove hilang, dan sekarang legal perusahaan pun enggan bicara. Ini menambah kuat dugaan bahwa proyek ini bermasalah,” tambah Dado.

Investigasi Lapangan: Hutan Hilang, Legalitas Tak Terlihat

Dari hasil investigasi lapangan pada 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri dan wartawan menemukan alat berat seperti excavator dan dump truck yang beroperasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. Tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pulau Kapal Besar bahkan terlihat telah kehilangan lebih dari 90% tutupan vegetasi, termasuk mangrove aktif. Padahal, kawasan tersebut merupakan garis depan pertahanan ekosistem laut dan pesisir.

Projo Akan Tempuh Jalur Hukum

DPD Projo Kepri menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan ambil langkah hukum. Kalau pihak legal tidak mau bicara, biar aparat penegak hukum yang menyelidiki. Ini bukan sekadar pembukaan lahan, ini soal pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Dado. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version