Connect with us
Diduga Kebal Hukum dan tidak Disertai Ijin Resmi,  Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.

Diduga Kebal Hukum dan tidak Disertai Ijin Resmi,  Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Aktivitas pemotongan kapal di kawasan Shipyard PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang terus berlanjut meskipun diketahui belum memperoleh izin resmi dari otoritas terkait. Proses pemotongan kapal jenis CR 6 yang sedang dilakukan oleh pihak tertentu di kawasan perusahaan ini menuai kontroversi, karena dilakukan tanpa adanya persetujuan dari penegak hukum dak prosedur perijinan pemusnahan kapal dari KLHK.

pernyataan ini disampaikan Jemi Prengki, SH. kuasa Hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd.

Menurut Jemi, Meskipun diduga belum memperoleh izin. “Manajemen PT. Marinatama Gemanusa tetap melakukan pembiaran untuk melanjutkan aktivitas pemotongan kapal CR-6 tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja”, sebutnya.

Jemi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. Masyarakat setempat mulai menunjukkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan potensi kecelakaan kerja yang bisa terjadi akibat kelanjutan aktivitas pemotongan kapal ini. “Kita meminta pihak terkait dan pemerintah untuk segera bertindak dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keamanan, lingkungan, dan keselamatan kerja”, harapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution dalam Jumpa pers yang diselenggarakan pada, Kamis (26/02/2024) kemarin. Juga menyoroti kegiatan pemotongan kapal CR-6 yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. menurutnya aktifitas yang sedang berlangsung di kawasan galangan kapal tersebut diduga kuat belum mengantongi izin penutuhan (Pemusnahan) Kapal sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Menurut Yuzirwan Nasution, tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama Gemanusa sampai saat ini tidak memiliki izin resmi dari KLHK untuk melakukan penutuhan kapal yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.

Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Mr A. pihak PT.Marinatama Gemanusa saat dikonfirmasi melalui whatshapnya belum membalas konfirmasi wartawan ini. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version